KEBUMEN - Satpol PP Kebumen bakal mengambil langkah tegas jika para pedagang kaki lima (PKL) tetap nekat berjualan di area Alun-Alun Pancasila. Ancamannya tidak main-main, berupa sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 10 Juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda No 4/ 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kabid Trantibum dan Linmas Satpol PP Kebumen Zuni Sutopo menegaskan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi bagi PKL yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya menjaga fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang nyaman sesuai peruntukan. "Sudah kami lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif," jelasnya, Rabu (22/1).
Belum lama ini Satpol PP telah melayangkan surat teguran pertama kepada PKL. Surat teguran ini nantinya akan diberikan tiga kali sesuai ketentuan. Mereka jaga telah diperingati agar tidak sembarangan membuka lapak mengingat area alun-alun harus steril dari PKL.
Namun jika PKL masih bersikeras, Satpol PP akan melakukan upaya penertiban paksa. Termasuk pengenaan sanksi pidana kurungan atau denda sebagai efek jera. "Yang pertama, sanksinya kami pindahkan paksa. Kemudian ada sanski pidana ancaman kurungan atau denda," tandasnya.
Selain surat teguran Satpol PP juga kerap melakukan sosialisasi agar para PKL taat aturan. Dia pun berharap para PKL dalam waktu dekat bersedia meninggalkan lokasi berjualan di alun-alun. "Kemarin sudah ada 20 pedagang yang kami berikan surat teguran. Kami harap ada iktikad baik," bebernya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag UMKM) Kebumen Haryono Wahyudi menjelaskan, sebelumnya Pemkab Kebumen memang sempat memberikan izin PKL berjualan di alun-alun. Langkah ini diambil karena pada saat itu terdapat proyek revitalisasi alun-alun serta pembangunan Kapal Mendoan sebagai tempat baru bagi PKL terdaftar.
Baca Juga: Perintah Kemenhan, Kodim 0709/Kebumen Bangun Dapur Sehat di Koramil 12/Ambal untuk MBG
Namun demikian, jumlah PKL yang datang justru tak terbendung. Mereka nekat berjualan tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Kondis ini membuat kondisi alun-alun semakin semrawut hingga perlu dilakukan sterilisasi. "Awalnya kami sempat mengizinkan berjualan. Khususnya bagi PKL yang dulu di alun-alun, sambil menunggu proses tempat baru. Tapi jumlah PKL membeludak, termasuk yang baru sehingga tidak kondusif," tuturnya. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin