Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menguak Pagar Laut di Tangerang Banten: Polemik Siapa yang Salah? Begini Tanggapan Peneliti PSAD UII Yogyakarta dan Rocky Gerung

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 22 Januari 2025 | 21:15 WIB
Pagar Laut di Tangerang Banten dan komentar pakar hukum dan akademikus.
Pagar Laut di Tangerang Banten dan komentar pakar hukum dan akademikus.

RADAR JOGJA - Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten terus dibongkar.

TNI AL kerahkan tiga unit kapal patroli, empat RIB, tujuh sea rider, 14 perahu karet dan satu combat boat untuk melakukan pembongkaran, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polairud, KPLP, Bakamla, Pemda Banten, dan nelayan turut terlibat dalam pembongkaran pagar bambu yang membentang di laut.

Melansir dari jawapos.com, persiapan dimulai di Posal Tanjung Pasir.

Pembongkaran dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri sejumlah pejabat.

Antara lain, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.


Polemik yang Memanas

Pagar laut di Tangerang, Banten menjadi polemik lantaran laut yang semestinya dapat dimanfaatkan banyak orang justru dikuasai untuk kelompok kepentingan.

Apalagi Kawasan pagar laut tersebut telah bersertifikat.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid bahwa di lokasi ini telah terbit sebanyak 263 bidang. Yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan.

"Selain itu juga ditemukan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan tersebut," urai Nusron.

Dari hasil koordinasi dan pengecekan, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai.

"Tentunya akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang," imbuhnya.


Peneliti PSAD UII Yogyakarta Turut Bersuara

Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Eko Prasetyo menilai, kasus pagar laut i Tanjung Pasir mengungkap pelanggaran hukum serius yang merugikan neayan dan merusak ekosistem pesisir.

Pembangunan tanpa izin ini menuinjukkan lemahnya pengawasan tata ruang laut yang harus segera diperbaiki.

Menurutnya, aksi pembongkaran pagar adalah Langkah tegas pemerintah dan menjadi keputusan yang tepat.

Kendati begitu tidak cukup tanpa evaluasi mendalam untuk mencegah kejadian serupa.

Ke depan pemerintah wajib memastikan kebijakan yang menjadi kewenagan stakeholder lintas sektoral berjalan adil, pro-rakyat dan ramah lingkungan.

"Keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan an hak masyarakat harus menjadi prioritas Utama," tukas dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta itu.

Rocky Gerung: Pemberi hak Bangunan Terkait Pagar Laut di Tangerang Harus Diperiksa 

Komentator Politik Rocky Gerung geram dengan tindakan oknum terhadap pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.

Kini puluhan kilometer pagar bambu tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan. Lalu dibongkar oleh Angkatan Laut atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Ini menyenangkan untuk nelayan petani ikan, karena akses mereka terbuka," ungkap Rocky dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (22/1/2025).

Dia menilai, tindakan AL atas perintah Presiden Prabowo Subianto tentu tidak memerlukan kejelasan hukum.

Sebab berlandasakan alasan membuka hak rakyat, hak nelayan untuk memanen ikan di laut.

Satu problem sudah selesai.

"Problem berikutnya adalah memastikan itu yang tanam pagar siapa? itu yang masih ditunggu," ujarnya.

Kini fakta-fakta pagar laut telah dibongkar netizen. Ternyata laut sudah memiliki HGB padahal secara konstitusional, laut tidak boleh di HGB-kan.

"Laut itu terbuka tidak boleh dikuasai swasta. Apalagi dalam upaya untuk mengekslusifkan wilayah itu. Sebuah laut itu harus terbuka untuk umum tidak boleh diberikan hak apapun. Bahwa laut itu milik bersama," beber Rocky.

Pemerintah harus tegas, siapa yang memberi hak bangunan itu dan harus diperiksa.

Misalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membidangi hal tersebut.

Menilik dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya kekuasaan di atas BPN.

Kekuasaan lain itu melindungi pemberian hak yang melanggar asas konstitusi itu.

"Siapa? yaitu pemerintahan pak Jokowi saat itu. Itu yang harus diperiksa," tegas Akademikus yang lahir di Kota Manado itu.

Kemampuan netizen untuk mengulik-ulik yang sifatnya prinsipil, akhirnya membuka kesadaran kita untuk memperjuangkan hak.

"Itu dasarnya," tandas Rocky.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Banten #presiden prabowo subianto #angkatan laut #Menguak #Peneliti PSAD UII Yogyakarta #pagar laut #Pagar Laut di Tangerang #oknum #Tanggapan Peneliti #polemik #rocky gerung