RADAR JOGJA - Wacana mengenai libur sekolah selama bulan Ramadhan terus menjadi perbincangan hangat.
Hingga kini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait hal tersebut.
Meski wacana ini sempat mencuat kembali setelah diterapkan di era Presiden Gus Dur, belum ada keputusan final yang diambil pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan tidak akan dihentikan sepenuhnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini hanya membahas penyesuaian jadwal belajar, bukan libur penuh selama bulan puasa.
Penyesuaian ini bertujuan agar siswa tetap nyaman menjalankan ibadah puasa sambil belajar.
Surat Edaran Segera Terbit
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memastikan, surat edaran terkait kegiatan belajar selama bulan Ramadhan akan diterbitkan pekan ini.
Surat tersebut akan ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Menurut Pratikno, surat edaran ini sedang dalam tahap finalisasi. Pemerintah juga telah menyelesaikan pembahasan terkait aturan kegiatan belajar selama bulan Ramadhan.
Pun surat edaran ini melibatkan berbagai pihak, mengingat alur pendidikan di Indonesia terbagi menjadi dua: pendidikan dasar dan menengah berada di bawah kewenangan daerah, sementara madrasah di bawah Kementerian Agama.
Respon Beragam dari Berbagai Pihak
Wacana penyesuaian jadwal belajar selama Ramadhan mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.
Menteri Agama, K.H. Nasaruddin Umar, menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan siap menandatangani surat edaran bersama dua menteri lainnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pemerintah mempertimbangkan tiga opsi terkait libur Ramadhan, yaitu:
1. Libur penuh selama bulan Ramadhan.
2. Libur di awal dan akhir Ramadhan saja.
3. Tidak ada libur penuh, tetapi dengan penyesuaian jadwal belajar.
Namun, Pratikno menyatakan bahwa keputusan akhir akan mengacu pada surat edaran yang akan diterbitkan.
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampingi anak selama masa libur, serta mendorong sekolah untuk mengadakan kegiatan tambahan selama Ramadhan sesuai kesepakatan dengan siswa dan orang tua.
Dengan surat edaran yang akan segera dirilis, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi siswa, guru, serta orang tua dalam menyambut bulan suci Ramadhan. (Sulthan Zidan)
Editor : Winda Atika Ira Puspita