Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Benarkan Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang, Polemik Memanas

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 21 Januari 2025 | 00:56 WIB
DARI KIRI: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, TNI AL mencabuti pagar laut yang terletak di laut Tanggerang, Banten.
DARI KIRI: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, TNI AL mencabuti pagar laut yang terletak di laut Tanggerang, Banten.

RADAR JOGJA - Isu kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengonfirmasi keabsahan sertifikat yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Pernyataan ini memancing reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang bermunculan di banyak media sosial. Saat ini, kami sedang melakukan audit internal untuk memastikan seluruh prosedur telah diikuti sesuai ketentuan," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Ia menegaskan, langkah korektif akan diambil jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses penerbitan.

263 Bidang Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Menurut data resmi dari Kementerian ATR/BPN, sebanyak 263 bidang lahan telah diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang.

Rinciannya, PT Intan Agung Makmur memegang 234 bidang, PT Cahya Inti Sentosa memiliki 20 bidang, dan sisanya sebanyak 9 bidang atas nama perorangan.

Sertifikat tersebut mencakup area yang sebelumnya digunakan sebagai jalur perahu nelayan dan zona tangkapan ikan tradisional.

Penerbitan sertifikasi ini diklaim sebagai bagian dari proyek reklamasi untuk mengembangkan kawasan pesisir.

Para nelayan Tangerang menyatakan bahwa pagar laut tersebut telah membatasi akses mereka ke laut, yang menjadi sumber mata pencaharian utama.

"Pagar itu merampas ruang hidup kami. Kami sulit mencari ikan karena area tangkapan kami dibatasi," keluh Rudi Santoso, perwakilan nelayan di Desa Tanjung Pasir.

Rudi juga menambahkan bahwa keberadaan pagar telah menyebabkan sedimentasi di jalur pantai, memperburuk kondisi lingkungan sekitar.

TNI AL Turun Tangan, Pagar Laut Dibongkar

TNI Angkatan Laut (TNI AL) telah memulai pembongkaran pagar laut di beberapa titik yang menjadi keluhan masyarakat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto dengan melibatkan lebih dari 500 personel dan alat berat.

"Kami berkomitmen mengembalikan akses publik ke wilayah perairan. Tindakan ini sepenuhnya didukung oleh undang-undang yang melindungi kepentingan bersama," jelas Harry.

Menurut keterangan resmi dari TNI AL, pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian dalam waktu dua minggu.

Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang telah lama menantikan akses yang lebih luas ke wilayah pesisir. (Adam Jourdi Alfayed)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Menteri ATR/BPN #pagar laut #Pagar Laut di Tangerang #sertifikat #polemik #nusron wahid #hak guna bangunan