KEBUMEN - DPRD Kebumen menyambut baik kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen. Kondisi ini dianggap berpengaruh positif untuk perekonomian kalangan buruh. Kendati begitu, pemerintah daerah diminta perlu mengawal penetapan upah buruh tersebut agar terealisasi sesuai harapan.
Anggota Komisi B DPRD Kebumen Y Anifudin menjelaskan, pemerintah kabupaten harus memastikan implementasi UMK di setiap perusahaan. Hal ini penting karena menyangkut nasib buruh. Dengan demikian para pekerja atau buruh tetap mendapat hak sebagaimana mestinya. "Apa yang menjadi keputusan harus dikawal. Realisasi di lapangan dipastikan sesuai aturan," ucapnya, Minggu (29/12).
Dia mendorong agar dinas terkait gencar sosialisasi terkait penerapan besaran UMK 2025. Di lain sisi dewan juga akan ikut menjadi bagian untuk mengawasi realisasi UMK yang bakal berlaku per Januari mendatang. "Komunikasi baik-baik dengan perusahaan. Kami juga tentu tidak tutup mata," sambungnya.
emerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2025 sebesar Rp 2.259.873. Besaran UMK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2025.
Patokan besaran UMK ini mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp 136 ribu dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2024 UMK Kebumen ditetapkan sebesar Rp 2.121.947. Sementara kenaikan UMK dari tahun 2023 ke 2024 hanya sebesar 4,23 persen.
Penentuan UMK tersebut merujuk Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Jika melihat besaran UMK tahun ini, Kebumen di urutan ke 28 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Besaran UMK Kebumen juga tidak terpaut jauh dengan UMK Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Grobogan, Blora, Rembang dan Brebes. Setiap tahun, begitu ada keputusan kami kumpul dan minimal ada surat untuk pihak perusahaan. Akan disampaikan apa yang menjadi keputusan. “Harapan kami terkait UMK semua perusahaan patuh," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen Budhi Suwanto. (fid/din)
Editor : Din Miftahudin