Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dua Pelajar SMK asal Desa Semanding, Gombong Diciduk Polisi Usai Konsumsi Tembakau Gorila

Muhammad Hafied • Senin, 16 Desember 2024 | 00:29 WIB

 

 

 

 

PESAKITAN : Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menginterogasi pelajar yang diringkus atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintatis atau gorila
PESAKITAN : Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menginterogasi pelajar yang diringkus atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintatis atau gorila

KEBUMEN - Dua pelajar SMK asal Desa Semanding, Kecamatan Gombong harus berhadapan dengan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya ditangkap polisi pada Rabu (4/12) malam saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila.

 Baca Juga: Lima Oleh-Oleh Wajib dari Jogja, dari Bakpia hingga Walang Goreng

Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial AL, 18, dan RZ, 19. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Satresnarkoba Polres Kebumen. "Kami amankan di depan pos ronda. Keduanya dalam pengaruh tembakau gorila," jelas Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Jumat (13/12).

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa tembakau sintetis dalam kemasan plastik klip bening, kertas papir rokok serta 10 batang sisa lintingan rokok dari tembakau gorila. Barang bukti tersebut kemudian digunakan petugas untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika terhadap kedua tersangka.

 Baca Juga: PP Pordasi Pacu Apresiasi Gelaran Pacuan Kuda Piala Raja Hamengku Buwono X ke 14 di Sirkuit Pacuan Kuda Stadion Sultan Agung Bantul

Heru mengatakan, barang haram tersebut diperoleh dari hasil patungan. Lalu, tersangka juga memanfaatkan transaksi online guna mengelabuhi petugas. Modus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika semakin mudah dengan keberadaan teknologi digital. "Kami bekerja sama dengan jajaran Satreskrim untuk lebih meningkatkan patroli siber. Karena saat ini banyak media sosial atau media online digunakan transaksi narkotika," ucapnya.

 Baca Juga: Tak Pernah Ada Normalisasi dan Peninggian Tanggul, 2 Kalurahan di Lendah Jadi Langganan Banjir

Dari hasil interogasi petugas, kedua tersangka mengaku telah konsumsi tembakau gorila selama tiga bulan. Dalam satu kali pembelian tembakau tersebut habis dalam kurun waktu 5-7 hari. Hal ini menunjukkan tingkat kecanduan dari para tersangka sudah cukup serius.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. (fid)

Editor : Din Miftahudin
#SMK #Narkoba #tembakau gorila #kebumen #pelajar #berbahaya #Polres Kebumen