Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggota DPRD Kebumen Minta Pemkab Kabumen Tindaklanjuti Hasil Reses, Ini Harapannya

Muhammad Hafied • Kamis, 12 Desember 2024 | 01:36 WIB
AGENDA LEGISLATIF : Ketua DPRD Kebumen Saman Halim memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan reses masa sidang pertama periode jabatan tahun 2024-2024. (Dokumentasi Humas DPRD Kebumen)
AGENDA LEGISLATIF : Ketua DPRD Kebumen Saman Halim memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan reses masa sidang pertama periode jabatan tahun 2024-2024. (Dokumentasi Humas DPRD Kebumen)

 

 

KEBUMEN - DPRD Kebumen telah menyelesaikan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat untuk masa sidang pertama periode jabatan tahun 2024-2029. Dari hasil reses tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen diminta segera menindaklanjuti melalui berbagai kebijakan.

Ketua DPRD Kebumen Saman Halim menyampaikan, reses pada prinsipnya memberikan peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan daerah. Reses juga menjadi ruang konsensus dalam proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif. "Ya tentu harapan kami, seluruh hasil reses ini dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah. Bukan cuma terangkum saja," ucapnya, saat rapat paripurna laporan reses, Rabu (11/12).

Lebih lanjut, Saman menjelaskan reses dasarnya sebuah mekanisme dalam menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Kegiatan rutin tersebut juga masuk dalam kerangka fungsi pengawasan anggota dewan. Hal ini sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD Kebumen. "Setahun itu ada 3 kali reses setahun, atau 14 kali dalam satu jabatan. Jadi ini bentuk tanggung jawab kami ke konstituen," jelasnya.

Saman mengungkapkan, ada beberapa poin perhatian masyarakat selama reses digelar. Meliputi perbaikan infrastruktur, akses layanan kesehatan dan pendidikan serta dukungan di sektor pertanian.

Dia berharap, seluruh aspirasi yang terangkum dari hasil reses dapat dimasukkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Penegasan ini penting untuk memastikan aspirasi tidak terpisahkan dalam upaya perencanaan dan penganggaran. "Laporan reses kami serahkan ke bupati sebagai landasan penyusunan RKPD," ucap Saman.

Anggota Fraksi Amanat Sejahtera Sigit Ragil Sapto Hadi menyampaikan,
kegiatan reses menjadi tugas dewan untuk menampung seluruh aspirasi dan problematika di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Reses juga sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral kepada masyarakat.

Reses, kata dia, menjadi manisfestasi DPRD Kebumen untuk komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen. Hasil kerja di luar kantor bagi anggota dewan ini juga diharapkan dapat terealisasi sesuai rencana. "Pas reses boleh menyampaikan aspirasinya. Semua nanti dirangkum jadi satu untuk menentukan arah kebijakan," bebernya. (fid)

 

Editor : Din Miftahudin
#serap aspirasi #dprd kebumen #masa reses #aspirasi masyarakat #Pemkab Kebumen #Kebijakan