Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pilkada Serentak Digelar Besok! 27 November 2024 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional: Bagaimana dengan Pekerja?

Meitika Candra Lantiva • Selasa, 26 November 2024 | 18:23 WIB
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

RADAR JOGJA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan berlangsung Rabu, 27 November besok.

Pilkada serentak bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Masyarakat Indonesia akan menentukan pemimpin daerah masing-masing melalui pemilihan calon gubernur, bupati maupun wali kota periode 2024-2029.

Berkaitan hal tersebut, Pemerintah menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 2024, mengenai hari libur nasional tersebut.

Penetapan hari libur ini berlaku untuk seluruh instansi pendidikan.

Untuk sekolah diliburkan.

Kemudian untuk sektor swasta, keputusan libur diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan, namun tetap memperhatikan hak pilih karyawan atau pekerja.

Melansir dari laman jdih.maritim.go.id, berikut bunyi Kepres tersebut.

"Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional."

Sementara untuk pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Mengutip jdih.kemnaker.go.id SE ini ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan berlaku hingga saat ini.

Dalam SE itu disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur wakt kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tangggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-haknya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pilkada #kementerian ketenagakerjaan #pekerja #Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 #pilkada serentak #kepres #Prabowo Subianto #hari libur nasional #se #27 November 2024 #presiden #hak pilih