Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kasus Guru Supriyani: Eksepsi Tuduhan Penganiayaan Guru Honorer 16 Tahun Ditolak Hakim

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 1 November 2024 | 19:39 WIB
Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi.
Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi.

RADAR JOGJA – Kasus tuduhan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani seorang guru honorer selama 16 tahun di SD Negeri 4 Baito kepada anak dari Aipda Hasyim Wibowo selaku Kepala Unit Intelijen Polsek Baito masih terus berlanjut.

Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara melakukan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Supriyani.

Ekspensi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh terdakwa atau tergugat untuk menolak dan membantah gugatan dalam hukum terdakwa atas gugatan yang diajukan penggugat.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan.

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan tidak berhubungan langsung dengan materi pokok dakwaan.


Penasihat hukum Supriyani yakni Andre Darmawan mengajukan keberatan terkait prosedur penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, hakim menyatakan bahwa ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Setelah meninjau dakwaan jaksa, majelis hakim menemukan bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, mencakup waktu, tempat, serta uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Hakim Rosano menegaskan bahwa untuk menentukan apakah dakwaan jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, proses pembuktian harus dilakukan dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang akan kembali dilakukan pada 04 November 2024 yang akan dilakukan pemeriksaan ahli serta saksi yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani. (Isti Nurul Hidayah)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#guru honorer #Supriyani #majelis hakim #SD Negeri 4 Baito #tuduhan #ditolak hakim #Penganiayaan #eksepsi #Guru Supriyani #kasus