RADAR JOGJA – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekitar pukul 14.40 di perumahan Virginia Regency Surabaya. Yang bersangkutan telah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," ujar Harli.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas vonis Mahkamah Agung yang menghukum Ronald lima tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.
Ia dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Penangkapan ini menarik perhatian publik, terutama karena adanya dugaan suap yang diberikan oleh pihak Ronald untuk memperoleh vonis bebas sebelumnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan akan terus memantau dan mengusut segala temuan terkait kasus ini.
Dugaan suap ini muncul usai tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, ditangkap oleh Kejaksaan Agung.
Ketiganya diduga menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut juga menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. (Azka Fahreza Antoni Putra)
Editor : Meitika Candra Lantiva