RADAR JOGJA - Bagi para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi gerbang utama yang harus dilalui untuk meraih impian menjadi abdi negara.
Namun, banyak yang mungkin masih bertanya-tanya, apa sebenarnya syarat mutlak untuk lolos SKD CPNS 2024?
Apakah cukup hanya memenuhi passing grade? Ternyata, syarat untuk lolos lebih dari sekadar mencapai nilai ambang batas.
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, peserta SKD tidak hanya harus memenuhi passing grade.
Namun juga harus berada di peringkat teratas sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih.
Syarat Lolos SKD CPNS 2024: Lebih dari Sekadar Passing Grade
Bagi peserta SKD CPNS 2024, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
1. Memenuhi Passing Grade
Setiap peserta wajib memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan berdasarkan jenis formasi yang dilamar.
Passing grade ini bervariasi tergantung pada kategori peserta, apakah mereka melamar melalui formasi umum, cum laude, penyandang disabilitas, diaspora, atau putra-putri daerah khusus.
2. Masuk Peringkat Teratas
Meski memenuhi passing grade, tidak otomatis peserta akan lolos ke tahap SKB.
Peserta harus masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi yang dibuka pada jabatan yang dilamar.
Misalnya, jika sebuah instansi membuka 5 formasi, maka hanya 15 peserta dengan nilai SKD tertinggi yang akan lolos ke tahap SKB.
Dengan kata lain, lolos passing grade hanyalah syarat pertama. Peserta juga harus berkompetisi dengan pelamar lainnya untuk memastikan posisi mereka di antara peringkat terbaik.
Nilai Aman dan Gambaran Passing Grade SKD CPNS 2024
Pelaksanaan SKD berlangsung selama 100 menit bagi peserta umum, sementara pelamar penyandang disabilitas diberi waktu lebih lama, yaitu 130 menit.
Selama waktu tersebut, peserta harus menyelesaikan 110 soal yang terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Setiap jawaban benar pada soal TIU dan TWK bernilai 5 poin, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Untuk soal TKP, bobot penilaian bervariasi antara 1 hingga 5, tergantung pada kesesuaian jawaban, dan tidak dijawab bernilai 0.
Nilai maksimal yang dapat dicapai pelamar adalah 550 poin, dengan rincian:
- TWK: 150 poin
- TIU: 175 poin
- TKP: 225 poin
Berikut adalah passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Untuk pelamar dengan formasi cum laude dan diaspora, syarat nilai adalah:
- Nilai Kumulatif Minimum SKD: 311
- Nilai Minimum TIU: 85
Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, syaratnya adalah:
- Nilai Kumulatif Minimum SKD: 286
- Nilai Minimum TIU: 60
Jadi, meskipun memenuhi passing grade menjadi syarat utama, peserta juga harus memastikan masuk dalam peringkat teratas untuk bisa melaju ke tahap SKB.
Untuk memastikan nilai yang aman, peserta bisa melihat nilai SKD pada seleksi tahun sebelumnya sebagai gambaran.
Editor : Winda Atika Ira Puspita