RADAR JOGJA - Pukat harimau adalah alat tangkap ikan yang pertama kali digunakan di Inggris dan Eropa.
Alat ini bekerja dengan jaring besar yang diberi pemberat dan ditarik oleh kapal.
Pemberat ini membuat jaring menjangkau dasar laut, yang menyebabkan terumbu karang sering kali rusak saat jaring ditarik.
Selain merusak terumbu karang, pukat harimau juga sering menangkap ikan dan spesies lain yang tidak diinginkan.
Akibatnya, banyak makhluk laut terperangkap tanpa sengaja dan terbuang sia-sia, mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
Pukat harimau mulai banyak digunakan nelayan Indonesia pada tahun 1990.
Alat ini populer karena mampu menangkap ikan dalam jumlah besar, meskipun memiliki dampak negatif pada ekosistem.
Untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan pukat harimau, pemerintah Indonesia menerapkan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015.
Aturan ini melarang penggunaan alat tangkap ikan yang merusak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 2 miliar rupiah.
Meskipun regulasi sudah ada sejak 2009 dan 2015, nelayan nakal masih menggunakan pukat harimau hingga 2024.
Terumbu karang yang tumbuh lambat dan rentan akibat pemanasan global membuat pelarangan ini semakin mendesak untuk diterapkan secara ketat demi melindungi ekosistem laut. (Martinus Jonathan Nainggolan)
Editor : Meitika Candra Lantiva