RADAR JOGJA - Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, Jessica datang dengan mengenakan pakaian hitam dan outer krem, ia membawa harapan untuk mengubah putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya menjatuhkannya hukuman.
Jessica, yang telah dinyatakan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, mantap mengambil langkah hukum ini.
Otto Hasibuan menjelaskan, pengajuan PK ini sudah dipertimbangkan matang-matang oleh tim hukum dan Jessica sendiri.
Meski sudah bebas bersyarat, Jessica tetap mengaku tidak bersalah atas kematian Mirna dan berjuang membersihkan namanya.
Pun mereka membawa bukti-bukti baru, termasuk novum yang belum pernah diajukan sebelumnya.
Otto menyebut bahwa ada kesalahan dalam putusan hakim yang menjadi dasar utama pengajuan PK ini.
Namun, rincian mengenai bukti-bukti tersebut baru akan diungkapkan setelah pendaftaran PK selesai.
Jessica pun berharap proses PK ini berjalan lancar dan dirinya dapat dibebaskan dari segala tuduhan.
Meskipun belum memberikan pernyataan panjang, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya dan berharap PK-nya dapat dikabulkan.
Jessica dan tim hukumnya menekankan bahwa tujuan pengajuan PK ini adalah untuk membuktikan ketidakbersalahan Jessica dan membersihkan namanya dari stigma pembunuhan berencana yang selama ini melekat.
Otto Hasibuan pun menegaskan bahwa meskipun Jessica sudah bebas, masalah harkat, martabat, dan nama baik menjadi alasan utama bagi mereka untuk terus memperjuangkan keadilan.