RADAR JOGJA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Gugatan ini menyoroti keputusan KPU yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Gugatan PDIP meminta PTUN untuk memerintahkan KPU mencabut keputusan yang mengesahkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam permohonan tersebut, PDI Perjuangan meminta agar pasangan tersebut dicoret dari daftar calon terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, yang didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa gugatan ini bukan bagian dari sengketa Pilpres yang sudah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut, kata Gayus, ditujukan pada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres.
Menurutnya, esensi dari gugatan ini adalah memberikan pertimbangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menilai apakah pasangan Prabowo-Gibran layak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Selain itu, PDIP ingin menyampaikan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Sidang putusan ini akan menjadi salah satu titik krusial yang dapat mempengaruhi nasib pencalonan Gibran dalam kontestasi politik 2024. (Dimas Dwi Prihatmoko)
Editor : Meitika Candra Lantiva