RADAR JOGJA - Sebuah video viral memperlihatkan tujuh siswa SMP berseragam batik biru berbaring di selokan yang massih berisi air kotor.
Ternyata, mereka sedang menjalani hukuman dari petugas keamanan setempat akibat aksi balap liar yang meresahkan warga Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam video terlihat tujuh siswa SMP berbaing berjejer di dalam selokan selebar sekitar satu meter dengan berseragam lengkap.
Para siswa tampak basah kuyup karena ada air di dalam selokan tersebut.
Seseorang yang merekam video menyebut bahwa para siswa tersebut tertangkap sedang melakukan balapan liar di Grand Duta, dan kini dihukum berbaring di selokan oleh peugas setempat.
“Bocah balapan di Grand Duta, kena sama petugas, dihukum disuruh pada tiduran,” ujar perekam video tersebut.
Selain itu, terdengar suara petugas keamanan lain yang memberikan nasihat kepada para siswa SMP tersebut.
Setelah berbaring di selokan, mereka diminta berdiri, terlihat seluruh tubuh mereka basah kuyup.
Video tersebut menjadi viral seetelah diunggah di media sosial Instagram oleh akun @memomedsos pada Selasa (24/9/2024).
Video yang diunggah itu pun menuai berbagai komentar dari netizen.
Banyak yang mendukung hukuman tersebut, dengan anggapan bahwa itu akan membuat para siswa kapok.
“Gpp biar kapok, awal mula gengs motor anak2 yg resahkan warga kalau malam,” tulis akun @mel***.
“Jangan ada yang belain, itu lebih baik daripada dia kecelakaan atau mencelakain orang lain,” tulis @mhm***.
“Wkwkwkwkwk, terus merayap sampe ujung lah,” tulis komentar lain akun Instagram @dod***.
Perlu dicatat bahwa balap liar merupakan tindakan kriminal yang sangat meresahkan dan berbahaya.
Aksi ini tidak hanya membahayakan para pelakunya, tetapi juga sering menimbulkan korban tak bersalah serta mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.
Balap liar termasuk tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara yang terlibat balap liar di jalan raya dapat dihukum dengan kurungan hingga satu tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 3 juta. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva