RADAR JOGJA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak jenuh (GGL) melalui regulasi baru.
Regulasi baru tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, diharapkan dengan regulasi baru itu dapat mengurangi konsumsi garam, gula, dan lemak jenuh berlebih, khususnya di kalangan remaja.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenkes untuk menanggulangi dampak negatif dari konsumsi GGL yang berlebihan.
Nadia menjelaskan, Kemenkes terus berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak melalui regulasi baru tersebut.
Dalam PP Kesehatan Pasal 195 Ayat (2) menyebutkan, produsen, importir, dan distributor pangan olahan yang melebihi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, serta sponsor pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi pengaruh negatif produk pangan yang tidak sehat, terutama bagi remaja.
Menurutnya, konsumsi GGL yang tinggi berpotensi menyebabkan overweight atau obesitas pada remaja, yang pada gilirannya dapat meningkatkan risiko penyakit serius, termasuk gagal ginjal yang memerlukan cuci darah.
Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekitar 1 dari 5 anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal akibat asupan makanan dan minuman yang tidak sehat.
Sebagai bagian dari strategi pengendalian, pemerintah merencanakan penerapan sistem pelabelan nutri-grade pada produk makanan dan minuman.
Sistem ini akan memberikan informasi jelas tentang kadar gula, garam, dan lemak jenuh, memudahkan konsumen dalam memilih produk yang lebih sehat.
Rencana pelabelan nutri-grade pada produk makanan masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan POM.
Pelabelan nutri-grade akan mengkategorikan produk dalam empat level: A (terbaik), B, C, dan D (terburuk), berdasarkan kandungan GGL.
PP Kesehatan yang baru juga mencakup penanggulangan konsumsi GGL berlebih mulai dari tingkat nasional hingga daerah.
Pasal 200 PP Kesehatan mewajibkan, pemerintah pusat untuk merumuskan strategi nasional, melarang iklan, promosi, dan sponsor terkait GGL berlebih, serta menetapkan informasi kandungan GGL pada kemasan produk.
Selain itu, baik pemerintah pusat maupun daerah akan melaksanakan edukasi tentang pengendalian GGL dan menyediakan sumber daya kesehatan untuk mendukung inisiatif ini.
Editor : Winda Atika Ira Puspita