RADAR JOGJA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir platform digital X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Hal ini karena, media sosial milik Elon Musk itu mengizinkan konten dewasa alias video porno di platform mereka.
Saat ini Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai masalah ini.
Menkominfo berpendapat bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk dan patuh pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE secara tegas melarang penyebaran konten pornografi, klausulnya berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Menkominfo juga mengancam akan mengambil tindakan mulai dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses terhadap pelanggar.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong juga menekankan bahwa segala bentuk pornografi dilarang keras oleh berbagai perundangan di Indonesia.
Termasuk UU Antipornografi, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU ITE.
Kominfo memiliki mekanisme filter kata-kata kunci yang berhubungan dengan pornografi untuk mencegah konten tersebut.
Keputusan Menkominfo ini diambil sebagai imbalan dari kebijakan baru X yang mengizinkan pengguna memposting konten pornografi.
Kebijakan tersebut diresmikan oleh media sosial milik miliarder Elon Musk dan mencakup video dan gambar yang dihasilkan AI.
Editor : Winda Atika Ira Puspita