SLEMAN – Buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Penolakan itu disampaikan para buruh ketika mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Kamis (6/6/2024).
Para buruh itu berorasi di depan kantor Disnakertrans DIY.
Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolak Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat.
Batalkan UUP2SK bab JHT dan Jaminan Pensiun'.
Usai berorasi, sejumlah perwakilan buruh diterima oleh Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi untuk melakukan audiensi.
Selain itu, para buruh juga diterima oleh Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti dalam audiensi selama sekitar dua jam itu.
Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat.
Sebab program itu dinilai tidak berguna untuk kemaslahatan buruh.
Meskipun gaji buruh setiap bulan sudah pasti dipotong untuk pembayaran iuran, tapi jaminan untuk mendapatkan rumah tidak pasti. Terlebih, harga rumah subsidi yang rata-rata Rp 166 juta dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY hanya sebesar Rp 2 juta menurutnya tidak masuk akal.
"Tapera biasanya 20 sampai 25 tahun. Misalnya 20 tahun cuma bisa sampai Rp 24-25 juta, maka perlu ratusan tahun untuk bisa mengakses dari Tapera," katanya, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, pemerintah seharusnya membangun perumahannya dahulu. Lalu rumah itu disubsidi dengan uang muka nol persen serta dicicil maksimal 30 persen dari upah buruh.
"Kalau program perumahannya yang seperti itu kami yang setuju, bukan dipotong nggak jelas rumahnya dan rentan dikorupsi," ujar Irsad.
Selain Tapera, para buruh juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
"Pada intinya kemudian dia mengubah ketentuan di JHT. Kalau dulu JHT itu bisa dicairkan jika pensiun atau berhenti bekerja termasuk kena PHK kemudian mengundurkan diri atau berakhirnya kontrak dari pekerja," ucap Irsad.
Kemudian dengan undang-undang baru nanti, buruh akan diminta untuk membuat dua akun JHT.
Terdiri dari akun utama dan tambahan. Lalu dana yang bisa dicairkan hanya yang berada di akun tambahan.
Sementara menurut Irsad, jika buruh terkena PHK atau kehilangan pekerjaan, maka harus mendapatkan uang tunai yang cukup banyak.
“Satu untuk bertahan hidup dan yang kedua untuk misalnya memulai jenis usaha baru atau wiraswasta," bebernya.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, dari hasil diskusi dan dialog yang dilakukan bersama perwakilan buruh, hasilnya adalah pihak Pemprov DIY akan meneruskan aspirasi dari buruh ke pemerintah pusat.
Sebab kebijakan Tapera adalah keputusan maupun kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kami yang ada di daerah ini tentu mengharapkan adanya petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dan jelas terkait pelaksanaan Tapera,” katanya.
Ia menjelaskan, dinasnya melihat bunyi atau isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 ini yang mengamanatkan adanya regulasi turunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan nyanganti akan disampaikan pemerintah pusat.
Hingga saat ini, pihaknya juga belum mendapatkan detail terkait petunjuk teknis maupun pentunjuk pelaksanaan program tersebut.
“Kami tentu saja tidak bisa memberikan jawaban atau merespons aspirasi ini. Tentu saja perlu adanya sosialisasi dan petunjuk teknis pelaksanaannya seperti apa,” ujar Aria. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva