RADAR JOGJA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara, dari kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha tambang (IUP) PT Timah. Dari jumlah perkiraan yang awalnya mencapai Rp 271 triliun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian menetapkan kerugian mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut diperoleh setelah dilakukan audit secara komprehensif.
Baca Juga: Teryata Ini Dia Efek Jika Tidak Menggunakan Sunscreen Sama sekali
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga mengakui, bahwa angka tersebut sudah jauh melebihi perhitungan awal. “Hasil perkiraan Rp 271 triliun mencapai sekitar Rp 300 triliun,” papar Burhanuddin pada Rabu (29/5) melansir dari laman Jawa Pos. Dirinya juga memastikan, hasil audit BPKP sangat terperinci, dengan mencantumkan sejumlah aspek yang tengah ditangani oleh pihak Kejagung. Mulai dari kerugian secara ekologis, ekonomis, hingga kerugian untuk keperluan rehabilitasi lingkungan.
Baca Juga: Iuran Tapera Efektivitasnya Diragukan dan Rawan Akan Penyelewengan, Begini Penjelasanya
BPKP sendiri juga telah melibatkan ahli, dalam audit yang mereka laksanakan. Total ada enam ahli yang mereka libatkan. Hasil audit bermuara pada kerugian keuangan negara atas tindakan kecurangan yang dilakukan oleh para tersangka. “Seperti yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Sementara itu, Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyampaikan, kerugian tersebut terbadi ke dalam tiga kelompok. Yang pertama, kemahalan harga sewa smelter yang ditetapkan oleh PT Timah Rp 2,285 triliun.
Baca Juga: Tidak Punya Visa Haji, Sebanyak 24 WNI Ditahan Pihak Kepolisian Saudi di Masjid Bir Ali
Kedua, yakni pembayaran bijih timah ilegal dari PT Timah kepada mitra tambang PT Timah Rp 26,649 triliun. Dan yang ketiga, kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, yakni mencapai Rp 271,069 triliun.***
Editor : Iwa Ikhwanudin