Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Verifikasi Konten ke KPI Sebelum Ditayangkan, Draf Revisi UU Penyiaran Menuai Kritik: Ancaman Terhadap Kebebasan Pers dan Kreativitas?

Avelia Priscilla Putri • Senin, 20 Mei 2024 | 19:01 WIB

Ilustrasi draf rancangan undang undang
Ilustrasi draf rancangan undang undang
RADAR JOGJA - Draf revisi UU Penyiaran yang baru-baru ini diusulkan menuai kritik pedas dari berbagai pihak.

Terutama para jurnalis dan kreator konten.

Pasalnya, draf tersebut dinilai mengandung pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan kreativitas.

Baca Juga: Total Gol Minus 1, Manchester United Akhiri Musim Terburuk di Liga Inggris

Dilansir dari akun Instagram @infopop.id, Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 34F Ayat 2.

Pasal ini mewajibkan penyelenggara platform penyiaran digital dan platform teknologi penyiaran lainnya untuk melakukan verifikasi konten ke KPI sebelum ditayangkan.

Hal ini dikhawatirkan akan memberangus ruang ekspresi dan kreativitas para kreator konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Youtube.

Baca Juga: Dibuka Terbatas! Pengunjung Bisa Saksikan Festival Lampion di Candi Borobudur Magelang, Segini Harga Tiketnya!

Kritikan terhadap draf revisi UU Penyiaran ini semakin gencar di media sosial.

Para kreator konten dan pengguna media sosial menggunakan berbagai tagar seperti #TolakRevisiUUPenyiaran dan #BebaskanKreativitas untuk menyuarakan penolakan mereka.

Masyarakat mendesak agar DPR dan pemerintah meninjau kembali draf revisi UU Penyiaran ini dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para jurnalis, kreator konten, dan pakar hukum, dalam proses pembahasannya.

Baca Juga: Total Gol Minus 1, Manchester United Akhiri Musim Terburuk di Liga Inggris

Baca Juga: Usung Konsep Pameran Unik, Pameran Reflection Of A Vision Digelar Di Ruko Pinggir Jalan

Penting untuk memastikan bahwa UU Penyiaran yang dihasilkan tidak hanya mengatur tentang penyiaran tradisional.

Tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan media digital tanpa membatasi kebebasan pers dan kreativitas.

 

Editor : Bahana.
#Verifikasi #konten kreator #UU Penyiaran #konten #draf #youtuber #content creator