Terutama para jurnalis dan kreator konten.
Pasalnya, draf tersebut dinilai mengandung pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan pers dan kreativitas.
Baca Juga: Total Gol Minus 1, Manchester United Akhiri Musim Terburuk di Liga Inggris
Dilansir dari akun Instagram @infopop.id, Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 34F Ayat 2.
Pasal ini mewajibkan penyelenggara platform penyiaran digital dan platform teknologi penyiaran lainnya untuk melakukan verifikasi konten ke KPI sebelum ditayangkan.
Hal ini dikhawatirkan akan memberangus ruang ekspresi dan kreativitas para kreator konten di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Youtube.
Kritikan terhadap draf revisi UU Penyiaran ini semakin gencar di media sosial.
Para kreator konten dan pengguna media sosial menggunakan berbagai tagar seperti #TolakRevisiUUPenyiaran dan #BebaskanKreativitas untuk menyuarakan penolakan mereka.
Masyarakat mendesak agar DPR dan pemerintah meninjau kembali draf revisi UU Penyiaran ini dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para jurnalis, kreator konten, dan pakar hukum, dalam proses pembahasannya.
Baca Juga: Total Gol Minus 1, Manchester United Akhiri Musim Terburuk di Liga Inggris
Baca Juga: Usung Konsep Pameran Unik, Pameran Reflection Of A Vision Digelar Di Ruko Pinggir Jalan
Penting untuk memastikan bahwa UU Penyiaran yang dihasilkan tidak hanya mengatur tentang penyiaran tradisional.
Tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan media digital tanpa membatasi kebebasan pers dan kreativitas.
Editor : Bahana.