RADAR JOGJA – Bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok diduga tidak layak jalan.
Dari hasil pemeriksaan dokumen bus, masa berlaku uji KIR-nya telah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi.
“Memang secara dokumen KIR itu memang sudah kadaluarsa terakhir berlaku Desember 2023 itu tapi ini dokumen,” ujar Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo, pada Selasa (14/5).
Petugas akan mengecek kelayakan secara fisik pada kendaraan tersebut. Petugas juga akan bekerja sama dengan pihak yang memiliki ahli pada bidang tersebut.
“Secara fisik kita akan minta keterangan dari saksi ATPM (Agen Tuk Pemegang Merek). Merek apa situ. Nanti kita minta kemudian dari saksi ahli Dinas Perhubungan maupun BPTB terkait jalannya juga nanti. Ini Langkah-langkah ke depan yang kita lakukan ya,” ujar Wibowo.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat yaitu Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kebenaran mengenai kecelakaan tersebut.
Saat ini kecelakaan dalam penanganan tugas di lapangan.
Kecelakaan terjadi akibat bus oleng pada saat melintas di jalan menurun dan menabrak kendaraan lainnya.
“Kendaraan Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG datang dari arah selatan menuju utara, pada saat melaju pada jalan yang menurun oleng kekanan menabrak kendaraan Feroza dari arah yang berlawanam,” ujar Jules Sabtu (11/5).
Setelah menabrak, bus lalu terguling ke bahu jalan. Penyebab dari kecelakaan masih dalam pendalaman petugas di TKP.
Baca Juga: Mengapa Mothers Day dan Hari Ibu berbeda?
“Terguling miring ke kiri. Posisi ban kiri di atas dan terselusur sehingga menabrak tiga kendaraan jenis roda dua yang terparkir di bahu jalan,” ujar Jules.
“Sementara kendaraan bus tersebut terhetu setelah menabrak tiang yang ada dibahu jalan arah Subang menuju Bandung tepat di depan Masjid As Sa’adah,” pungkasnya.