Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Info Untuk Pengguna BPJS! Sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Retno Nawangwulan • Selasa, 14 Mei 2024 | 04:15 WIB
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan

RADAR JOGJA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menghapus sistem kelas 1,2,3 yang terdapat dalam pelayanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menetapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga: Penjelasan Kronologi Kecelakaan Maut di Subang Versi Polisi. Diduga Sudah Tidak Punya Izin Angkutan

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B Ayat (1).

Dalam pemberlakuan KRIS ini, iuran BPJS Kesehatan juga akan ikut berubah. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1,2, dan 3 untuk menentukan iuran yang harus dipenuhi oleh para peserta BPJS.

Baca Juga: Perbasi DIY Dibebani Target Satu Emas dan Ingin Cetak Sejarah Baru di PON 2024 Aceh-SMut

Sedangkan pada perubahan iuran sistem KRIS yang tertuang dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melaksanakan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan pada setiap rumah sakit. 

Evaluasi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan juga menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana, Disdikpora Kota Yogja Perketat Syarat Study Tour

“Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran,” bunyi Pasal 103B Ayat (7).

Adapun penetapan tarif iuran paling lambat akan ditentukan pada tanggal 1 Juli 2025. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8). ***

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ganti #BPJS Kesehatan #dihapus