RADAR JOGJA-Penemuan bayi laki-laki di dalam ember menggegerkan warga Tambro, Semarang Utara. Bayi yang diduga dibuang oleh orang tuanya tersebut ditemukan di teras rumah, tepatnya di halaman laundry milik warga bernama Fitriani.
Bayi tersebut ditemukan dalam tumpukan ember yang diatasnya ditutupi dengan ember lagi. Bayi malang tersebut juga diselimuti oleh pakaian wanita yang diduga milik orang tua bayi.
Selain itu, terdapat pula minuman susu, pempers, dan juga sobekan kardus yang bertuliskan “Minta Tolong Jagano Mbak”.
Bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh Fitriani, saat dirinya hendak mencuci pakaian. Ia penasaran akan tumpukan ember yang berada di teras rumahnya tersebut.
“Awalnya pas ngangkat ember terasa berat. Kemudian pas dibuka ada bayi, yang terbungkus pakaian wanita,” jelas Lurah Kuningan, Andi Widjanarko, melansir dari laman Radar Semarang.
Baca Juga: Jalani Upacara Adat Dharma Suaka , Rizky Febian dan Mahalini Nikah Beda Agama?
Ia juga mengatakan, tetangga Fitriani sempat mendengar suara berisik yang berasal dari depan rumah Fitriani saat dirinya baru bangun tidur. Namun ia tidak memiliki keberanian untuk mengecek, dan baru menceritakan kepada Fitriani sekitar pukul 06.30.
Kemudian, temuan bayi ini dilaporkan kepada pihak pemangku wilayah setempat , diteruskan ke Kelurahan, serta aparat Polsek Semarang Utara.
“Jenis kelamin bayi laki-laki, berat badan 2,6 kilogram, dengan panjang sekitaran 50 sentimeter. Kondisi masih ada ari-arinya, tali pusar juga masih ada. Dalam keadaan tali pusar dan ari-ari sudah mengering. Diperkirakan menurut informasi dari bidan puskesmas, sudah lahir malam harinya,” jelasnya.
Kemudian bayi tersebut dibawa menuju Puskesmas Bandarharjo, untuk dilakukan perawatan. Rencannya, bayi tersebut akan dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang guna keperluan lebih lanjut.
Baca Juga: Kesadaran Tinggi, Tak Ada Penduduk di DIY yang Melahirkan tanpa Difasilitasi Faskes
Lurah Kuningan mengatakan, sebenarnya baik warga sekitar, maupun Fitriani sendiri berminat untuk mengadopsi bayi tersebut. Akan tetapi hal tersebut membutuhkan mekanisme tersendiri. Dan yang berhak menentukan adalah dari pihak Dinas Sosial. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin