Pelanggar ganjil genap tidak akan diputarbalik, akan tetapi akan dikenakan penegakan hukum dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kita tidak melakukan putar balik, kita melakukan penghentian, artinya terus. Namun pengawan kita berlakukan kamera ETLE,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis (4/4)
Etle akan diletakan pada beberapa titik ruas jalan tol. Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik.
“Kita tidak mau ada interaksi. Jadi kita pure menggunakan ETLE. Nanti setelah libur tanggal 16 selesai, itu kalau yang melanggar ada surat konfirmasi datang ke alamat di STNK,” ujar beliau.
Korlantas Polri akan memberlakukan sistem ganjil genap pada jalur mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Ganjil Genap akan diberlakukan sejak tanggal 5 April dimulai pukul 14.00 WIB hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB. Kemudian tanggal 8 sampai 9 April 2024, akan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
“Saat arus mudik diberlakukan mulai dari KM 0 Jalan Tol Jakarta hingga dengan KM 414 Jalan Tol Semarang-Batang,” ujar Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Juanedi, Jumat (15/3).
Untuk arus balik mudik, mulai pada 12 April 2024 pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Titiknya di KM 414 Tol Semarang–Batang hingga KM 0 Tol Jakarta.
Pada tanggal 13 April diberlakukan lebih awal mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB pada titik yang sama. Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan secara situasional.
“Pada Sabtu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat di KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Jakarta,” ujar Eddy.