RADAR JOGJA-Polisi telah mengamankan sopir yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim. Diketahui, sopir yang mengendarai truk bermuatan sofa tersebut ternyata masih berumur 18 tahun berinisial MI, dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kendaraan truk kuning BG 8420 VB pengemudi atas nama MI, 18 tahun, melebihi muatan berisi sofa,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, melansir dari laman Jawa Pos.
Baca Juga: Wajib Diketahui ! Ini Dia 3 Zodiak yang Tulus Mencintai Tapi Hatinya Sulit untuk Dimiliki
Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah melakukan proses tes urine.
Sementara itu, sebelumnya kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim dari arah Bekasi ke tol dalam kota. Kecelakaan tersebut melibatkan 7 mobil.
Peristiwa itu terjadi lantaran sebuah kendaraan truk yang mengangkut sofa menabrak mobil di 2 TKP yang berbeda.
Menurut keterangan dari Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ristama, peristiwa ini bermula ketika truk yang dikendarai oleh MI (18 tahun) menabrak mobil Brio dengan nomor polisi B 2780 TYB, serta Xpander hitam E 1505 MR pada 300 meter sebelum gerbang tol. ***
Editor : Iwa Ikhwanudin