Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Skandal Netralitas: 240 ASN Terbukti Melanggar Aturan pada Pemilu 2024, Mendagri Mendetailkan Pelanggaran

Caswati Radar Jogja • Selasa, 26 Maret 2024 | 05:35 WIB
TEGAS: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (R. Nurul Fitriana/JawaPos.com)
TEGAS: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (R. Nurul Fitriana/JawaPos.com)

RADAR JOGJA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Tito menyebutkan bahwa sebanyak 240 ASN telah terbukti melanggar netralitas selama proses Pemilu 2024.

“Namun tidak menutup informasi, bahwa banyak ada juga, bukan banyak, pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN. Laporan setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, melanggar netralitas. Dari sejumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi,” ucap tito saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).


Tito menyatakan, dari jumlah tersebut ada sebanyak 180 ASN telah dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tito juga memberikan rincian tentang pelanggaran netralitas ASN. 


Pertama, sekitar 15,8 persen ASN terbukti melakukan pelanggaran dengan membuat postingan, komentar, berbagi, atau menyukai konten, bahkan bergabung dengan akun yang mendukung calon peserta pemilu.


Kedua, sekitar 12,9 persen ASN terlibat dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau mengenalkan bakal calon dari partai politik.


“Ketiga, sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon/calon 11,3 persen,” ujarnya.


Tito menambahkan, sekitar 10,8 persen ASN telah terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik atau calon.

Termasuk, kegiatan seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN di lingkungan unit kerja, anggota, dan masyarakat, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.


“Kelima, (kategori pelanggaran) menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (7,1 persen),” tegas Tito.

Editor : Amin Surachmad
#netralitas #mendagri #pemilu 2024 #ASN #tito karnavian