RADAR JOGJA - Kawanan yang diduga tergabung dalam geng motor di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penyerangan terhadap rumah seorang anggota polisi.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suyono, mengonfirmasi kejadian tersebut dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari akun Instagram @teropongmakassar pada Selasa (12/3).
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, pada Minggu (10/3). Saat ini, polisi telah berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus ini.
"Betul, rumah anggota polisi yang diserang oleh geng motor," kata AKBP Andi Erma Suyono.
Meskipun demikian, Kapolres Bulukumba menyatakan bahwa pihak kepolisian masih belum mengetahui motif di balik penyerangan ini.
Mereka masih fokus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Untuk sekarang sudah ada dua orang diamankan dan beberapa motor. Dan masih dilakukan pengembangan," jelas AKBP Andi Erma.
Dia menambahkan bahwa pihak kepolisian akan mengusahakan untuk mengungkap semua hal terkait insiden ini.
"Kita akan cari semua. Sedang kita dalami motif dari kasus ini," ujarnya.
Video yang beredar menunjukkan seorang remaja laki-laki dan perempuan bersama dengan temannya hendak masuk ke dalam rumah.
Namun, sebelum mereka berhasil memasuki rumah, seorang individu mencegat remaja tersebut, diikuti dengan serangan pelemparan dari remaja lainnya.
Setelah melakukan pelemparan, para pelaku yang menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi kejadian sambil berteriak, "menyala bosku."
Sejumlah komentar dari pengguna media sosial turut mengalir terkait kejadian ini. Salah satunya dari akun @vivavictoriasiempre yang menulis, “Sikat semua pak pol, suruh sebut satu-satu yang ada di kamera, harga diri korps.”
Sementara @aslamf27 menambahkan, “Dia yang menyerang, dia sendiri yang menyerahkan diri hahahah.”
Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik penyerangan ini serta memastikan semua pelaku dapat diungkap dan ditangkap sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Bahana.