Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menggunakan Bahasa Mandarin, Investor Tiongkok Zhang Bangcun Meminta Maaf kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Heru Pratomo • Kamis, 7 Maret 2024 | 03:53 WIB
Investor asal Tiongkok Zhang Bangcun meminta maaf pada Dirjen Imigrasi
Investor asal Tiongkok Zhang Bangcun meminta maaf pada Dirjen Imigrasi

 

RADAR JOGJA - Menggunakan bahasa mandarin, investor asal Tionhy, Zhang Bangcun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Dirjen Imigrasi Silmy Karim dan jajaran Keimigrasian.

 

Permintaan maaf terkait pemberitaan 'Investor Trauma Gegara Perlakuan Imigrasi, Ketum KNPI: Copot Silmy!' dan pemberitaan 'Merasa Difitnah, Zhang Bangcun Desak Pejabat Ditjen Imigrasi Minta Maaf'.

 

 

Zhang menyampaikan permohonan maaf dalam bahasa Tiongkok didamping penerjemah Hiuk Min alias Amin, lewat tayangan sebuah video. 

 

"Hari ini, saya Zhang Bangcun dengan bersungguh-sungguh kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Biro Imigrasi Silmy Karim, meminta maaf terkait laporan pemberitaan sebelumnya," ujar Zhang dalam keterangannya, Senin (5/3).

Zhang dalam videonya juga menyatakan telah mencabut semua pemberitaan yang sebelumnya disampaikan kepada media, saat dirinya masih didampingi Kuasa Hukum Siti Mylanie Lubis.

 

Secara terbuka Zhang juga menyampaikan permohonan maaf pada seluruh staf imigrasi maupun pihak lain yang pernah disakiti. 

 

"Saya Zhang Bangcun, tidak ada tuntutan yang diajukan terhadap Direktur Imigrasi dan semua staf imigrasi. Saya bicara atas nama pribadi. Saya dengan tulus meminta maaf kepada siapapun yang telah saya sakiti, terutama staf imigrasi, terima kasih," ucapnya.

Zhang justru berterima kasih kepada Silmy Karim karena telah melakukan upaya mencari duduk permasalahan yang dilakukan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Surya Mataram.

 

"Semua terjadi karena disinformasi dan sudah dapat diselesaikan secara baik," kata Zhang. 

 

Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak yang meminta agar Silmy dicopot adalah Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama karena menilai kasus dimaksud merusak reputasi Indonesia.

 

 

Sebagai informasi, Zhang dikenakan detensi oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, 14-23 Juni 2023. Zhang dikenakan detensi menyusul surat dari mitra bisnisnya. 

Surat berbahasa Indonesia tersebut ditandatangani Zhang dengan dalih penyelesaian utang piutang sekitar Rp 4 miliar.

 

Utang piutang muncul lantaran Zhang melalui PT Lutai Konstruksi Indonesia baru membayar pekerjaan tanah dan batu di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, sekitar Rp 12 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 16 miliar. 

Editor : Heru Pratomo
#tiongkok #mandarin #investor