Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tragedi Cinta Segitiga: Pembunuhan Indriana Dewi Terungkap, Uang Darah Sebesar 50 Juta Dibayar oleh DA dan DP kepada MR di Banjar, Jawa Barat!

Cici Jusnia • Selasa, 5 Maret 2024 | 00:25 WIB
Tragedi Cinta Segitiga: Pembunuhan Indriana Dewi Terungkap, Uang Darah Sebesar 50 Juta Dibayar oleh DA dan DP kepada MR di Banjar, Jawa Barat! (pict: tangkapan layar Instagram @freak0ut___ )
Tragedi Cinta Segitiga: Pembunuhan Indriana Dewi Terungkap, Uang Darah Sebesar 50 Juta Dibayar oleh DA dan DP kepada MR di Banjar, Jawa Barat! (pict: tangkapan layar Instagram @freak0ut___ )

RADAR JOGJA - Tragedi cinta segitiga antara DA, DP, dan Indriana Dewi berakhir dengan kisah maut yang mengerikan.

Indriana Dewi menjadi korban pembunuhan bayaran yang dilakukan oleh seorang pria bernama MR.

Kejadian tragis ini memberikan guncangan di kalangan netizen setelah informasi diungkap oleh akun Instagram @freak0ut___ pada Senin (4/3).

Kronologi kejadian dimulai ketika DA dan DP, yang sebelumnya menjalin hubungan, putus.

DA kemudian terlibat dalam hubungan dengan Indriana Dewi. Namun, DA berusaha untuk kembali bersama DP, yang menolak dengan tegas.

DP bahkan mengatakan, "Saya gak mau kalau dia (Indriana Dewi) masih ada. Terserah mau dibunuh, mau apa, saya gak mau dia ada di dunia ini."

Dengan niat membunuh Indriana, DA dan DP kemudian menyewa MR, yang dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.

Uang tersebut berasal dari hasil penjualan barang-barang milik korban. Aksi pembunuhan dilakukan pada Rabu (20/2), di mana Indriana Dewi dijerat lehernya dengan menggunakan ikat pinggang yang dipasok oleh MR.

Setelah pembunuhan, para pelaku membawa jasad korban keliling dengan mobil selama 4 hari, bahkan tidur bersama mayat Indriana Dewi sebelum akhirnya memutuskan untuk membuangnya di daerah Banjar, Jawa Barat, dengan mayat yang dibungkus selimut.

Pihak kepolisian berhasil menangkap DA, DP, dan MR atas keterlibatan mereka dalam pembunuhan ini.

Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman berat, sesuai dengan Pasal 340 (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 (Pembunuhan Tanpa Rencana), dan Pasal 365 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reaksi netizen pun bermunculan di media sosial. Salah satu netizen berkomentar, "Wait, itu udah meninggoy tapi masih di perkaos?? Edaann sih. RIP buat korban, semoga diberi kan sisi yang terbaik oleh-Nya."

Netizen lain mengecam keputusan DP dan DA dengan mengatakan, "Seriusss,, DP dan DA sereceh itu?? Tinggal putusin dan balik selesai perkara. Why ga pikir panjang dengan resiko yang mereka tanggung. Seriuss otaknya bekerja atau tidak?? Koq ga mikir."

Editor : Bahana.
#pembunuhan cinta segitiga #Indriana Dewi #cinta segitiga #Banjar Jawa Barat