Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelaku Pembuatan Video Tukar Pasangan Akhirnya Ditangkap

Retno Nawangwulan • Sabtu, 2 Maret 2024 | 20:33 WIB
Samsudin ditetapkan dalam kasus video menyesatkan
Samsudin ditetapkan dalam kasus video menyesatkan

RADAR JOGJA - Beberapa waktu lalu, publik sempat dihebohkan dengan unggahan video yang memperlihatkan ajaran sesat, yaitu dengan memperbolehkan untuk menukar pasangan.  Buntut dari ajaran sesat tersebut, kemudian Samsudin ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Prediksi PSS Sleman v Persebaya: Duel Sengit Waspadai Zona Degradasi

Melansir dari laman jawapos.com, Kabidhumas Polda Jatim  Kombespol Dirmanto mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisa keterangan dari beberapa saksi, dalam gelar perkara pada hari Jumat, 01/03/2024 kemarin. Hasilnya, dugaan adanya tindak pidana pun dianggap terpenuhi. 

Baca Juga: Pesan Strategis Pemerintah Bisa Tersampaikan ke Masyarakat, lewat Jalinan Komunikasi yang Baik dengan Media

Samsudin dijerat dengan UU ITE. Yaitu Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3). “Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” paparnya.

Charles Pandapotan Tampunbolon, selaku Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP juga menambahkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi. Diantaranya, ialah kru yang membuat video tersebut. “Video yang viral direkam pada bulan lalu,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Pebalap Astra Honda Siap Dominasi Kejurnas Superport 600 di Mandalika

Mengenai lokasi dalam pengambilan video, Charles tidak memperincinya. Namun yang jelas, lokasinya berada di sekitar wilayah hukum Polres Blitar.

Dalam kasus ini, Samsudin berperan sebagai perancang scenario, dengan durasi video berdurasi kurang lebih selama 30 menit. Tujuan ia membuat video tersebut yaitu untuk menarik perhatian masyarakat. Sehingga jumlah subscriber akun Youtube-nya semakin bertambah banyak. 

Baca Juga: Ini Dia Glamping Menoreh, Wisata Hits di Kulon Progo DIY Tawarkan Kenyamanan Hotel, Tempat Camping dan Keindahan Alam yang Memukau

Charles mengungkapkan, Meskipun cerita yang dibuat hanya karangan atau sandiwara saja, namun tetap memenuhi unsur pidana. Karena UU ITE sendiri tidak memandang sebuah konten itu asli, atau hanya rekayasa belaka. Dan apabila ada seseorang yang menyebarluaskan informasi menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat, maka orang tersebut juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Meja, Papan Catur dan Radio Milik Sultan HB IX Jadi Saksi Biksu Pertemuan dengan Letkol Suharto

Saat ini, pihaknya tengah fokus untuk menggali informasi terkait siapa saja yang terlibat dalam pembuatan video. Charles juga menyebutkan, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami dugaan pidana lain. Dalam hal ini, misalnya penistaan agama. “Dilakukan secara bertahap ya, “ tegasnya. {}

Editor : Iwa Ikhwanudin
#video #hoax