Keputusan tersebut merupakan langkah maju dalam perlindungan dan kesejahteraan hewan di Bali yang terkenal dengan budaya menghormati kehidupan hewan.
Perda ini juga fokus pada pelarangan konsumsi daging anjing, dengan sanksi bagi pelanggarnya bisa berupa denda dan sanksi lainnya.
Dalam pengumumannya, Pemerintah Bali menyebut langkah tersebut diambil untuk menjaga kelestarian ekosistem, kesehatan masyarakat, dan menghormati keberadaan hewan sebagai makhluk hidup.
Kebijakan ini ada pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi maksimal 3 bulan penjara atau denda minimal Rp50 juta.
Satpol PP Bali akan memperkuat penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.
Pelaku yang tetap menjual daging anjing setelah diberi teguran akan diproses hukum untuk menimbulkan efek jera.
Dengan terbitnya peraturan daerah ini, Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang resmi melarang perdagangan daging anjing.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan langkah serupa dalam melindungi hewan dan mendorong sikap peduli terhadap kelestarian ekosistem dan kesejahteraan hewan.
Editor : Bahana.