Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kapan Hasil Pilpres dan Pileg 2024 Diumumkan KPU? Mari Simak Aturan yang Tertera Ini !

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 15 Februari 2024 | 21:37 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

RADAR JOGJA – pemilu yang dilaksanakan kemarin tanggal 14 Februari 2024 telah usai, sekarang msyarakat bertanya Tanya kapan pengumuman pilpres diumumkan kepada public? Dan kapan pileg akan di publikasikan?


Sejumlah hitung cepat atau Quick count telah dirilis, dan perhitungan KPU melalui real count juga masih di rekapitulasi, lalu sebenernya kapan pengumuman hasil pilpres dan pileg ini akan di umumkan?


Dalam aturan PKPU 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Ini setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. Meliputi:


KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD, paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.


KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.


KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.


Jadi dari peraturan diatas dapat disimpulkan bahwa pengumuman hasil pilpres dan pileg baru bisa di umumkan satu bulan kedepan.

Namun, sebenarnya KPU telah menargetkan penetapan rekapitulasi suara pilpres dan pileg 2024 akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Penetapan hasil pemilu sendiri, paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.


Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024.
(Zihan Yafi Alghani/Radar Jogja)

Baca Juga: Mengabadikan Memori Hari Kasih Sayang dengan Grand Opening Tempat Kencan, Rooftop Bar Hotel Grand Senyum Yogyakarta

Editor : Meitika Candra Lantiva
#KPU #Diumumkan #aturan #pemilu 2024 #Hasil #pileg