RADAR JOGJA – Tengah ramai penemuan 5 mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan yang sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Pihak kampus UNPRI Medan telah mengungkapkan bahwa penemuan 5 mayat tersebut merupakan cadaver yang digunakan untuk praktikum mahasiswa kedokteran.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan Kolonel (Purn) Susanto.
Apa itu Cadaver?
Dikutip Radar Jogja dari KBBI Daring Kemendikbud, cadaver atau dalam bahasa Indonesia disebut kadaver adalah penyebutan lain untuk jenazah atau mayat.
Disebutkan juga dari KBBI bahwa Kadaver biasanya digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi yang sudah mendapatkan ijin resmi.
Sedangkan menurut Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, pengertian kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan.
Aturan Penggunaan Cadaver di Indonesia
Penggunaan kadaver untuk ilmu pengetahuan dan praktikum anatomi telah diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1).
Pasal tersebut menyebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Sedangkan aturan untuk penggunaan cadaver praktikum bedah anatomis telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Juga terkait bedah mayat anatomis tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981.
Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 menyebutkan bahwa "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".
Kemudian dalam Pasal 5 disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit.
Adapun terdapat syarat-syarat mayat yang dapat digunakan sebagaimana telah tertuang dalam Pasal 2 huruf A dan C sebagai berikut:
1. Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
2. Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Selain syarat tersebut, pada pasal 6 disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan data bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Sedangkan pada Pasal 7 adalah menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Perbuatan yang dilarang soal penggunaan cadaver telah diatur dalam Pasal 17-19, yaitu dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dan dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Namun, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Editor : Bahana.