RADAR JOGJA – Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) menyatakan telah membentuk Satuan Tugas Anti Hoaks, Kementerian Komunikasi dan Informatikan juga tengah mengampanyekan Pemilu Damai.
“Kami sudah membentuk Satgas Anti Hoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” jelas Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Ia selalu mengarahkan kepada tim Satgas Anti Hoaks untuk memberikan informasi yang kurang tepat, disinformasi, misinformasi dan informasi yang keliru dengan label stempel hoaks.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Anti Hoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, minsinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar public gampang nangkep-nya,” lanjutnya.
Budi juga menegaskan pihaknya akan selalu netral dalam penindak lanjuatan pelaku penyebaran hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurutnya, itu adalah strategi Kemenkominfo untuk menjaga ruang digital selama Pemilu 2024.
“Kita di Kominfo netra, siapapun kandidatnya, siapapun partainya kalau difitnah bisa melaporkan kepada kami,” tegas Budi.
Budi pun menyatakan Indonesia mempunyai aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
“kalau soal hukumnya, kita mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pokoknya kalau melanggar hukum, kami serahkan ke penegak hukum,” Tandas Budi Arie dalam keterangannya. (Caswati)
Editor : Bahana.