RADAR JOGJA - Terdakwa kasus terorisme, Munarman akan bebas dari penjara setelah tiga tahun menjalani hukuman.
Munarman dihukum tiga tahun penjara dalam kasus terorisme yang menjeratnya. Selama menjalani hukuman tiga tahun penjara, Munarman terdakwa kasus terorisme ini dinilaj kooperatif hingga bebas secara murni hari ini,(30/10/2023).
Munarman, rencananya akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta pada Senin (30/10/2023) dan siap dijemput Front Persaudaraan Islam.
Munarman sempat menjalani hukuman terkait kasus pidana terorisme di LP Salemba dan diberikan kebebasannya setelah menyelesaikan hukumannya.
Kabar bakal bebasnya Munarman dibenarkan oleh Kepala Divisi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah DKI Jakarta, Tony Nainggolan, saat dihubungi pada Minggu (29/10).
Informasi tersebut juga dibenarkan oleh rekan-rekan Munarman di lingkungan tersebut. Front Persaudaraan Islam (FPI).
Ketua tim bantuan hukum sekaligus juru bicara Front Persaudaraan Islam (FPI), Aziz Yanuar menyatakan kesiapannya menyambut pembebasan Munarman dengan menyatakan,
“Insya Allah pada Senin pagi, 30 Oktober 2023, di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta, kami akan menyambut kebebasan H. Munarman, " kata Aziz.
Aziz menegaskan, pembebasan Munarman tanpa syarat menandai pembebasannya dari kriminalisasi di bawah payung penegakan hukum antiterorisme.
Mengingat kembali kasus terorisme yang menjerat Munarman
Untuk konteksnya, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022).
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman sembilan tahun penjara yang dimohonkan jaksa. Putusan hakim menyatakan Munarman terbukti terlibat aksi terorisme dan memiliki hubungan dengan organisasi teroris.
Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain sehingga berpotensi mengarah pada aksi terorisme.
Selanjutnya, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, alih-alih mendapat keringanan hukuman, hukumannya malah diperpanjang empat tahun.
Menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi yang memperberat hukumannya, baik Munarman maupun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA menetapkan Munarman harus menjalani hukuman tiga tahun penjara, selaras dengan putusan awal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga menyatakan Munarman telah menghasut orang lain sehingga bisa berujung pada aksi terorisme.
Munarman secara terbuka menyatakan kesetiaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, (8/8/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Yosafat Rizanto mengungkapkan, janji setia Munarman kepada NKRI merupakan salah satu syaratnya, dia untuk mengakses hak-haknya sebagai tahanan.
“Bagi warga binaan kami seperti Munarman, ikrar ini merupakan syarat agar mereka bisa mendapatkan kembali haknya,"jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, janji Munarman juga berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polisi (Densus 88 AT).
Sebelumnya, BNPT telah melakukan asesmen terhadap Munarman dan menetapkan dirinya bisa mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.
"Mereka memberikan persetujuannya kepada kami, barulah kami melaksanakan janji NKRI,” tambahnya.
Selama menjalani masa penahanan, Munarman menjalani tiga tahap asesmen sebagai bagian dari proses rehabilitasinya.
Namun rincian spesifik mengenai penilaian tersebut tidak diungkapkan oleh Yosafat karena dianggap rahasia. (Hasnul Fauzi)
Editor : Bahana.