RADAR JOGJA - Kali ini kita akan membahas topik yang sangat penting, yaitu daftar gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira pada November 2023.
Kami akan mengupas berbagai aspek terkait dengan gaji para prajurit TNI, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi, pengumuman dari pemerintah, dan hal-hal menarik lainnya.
Mengutip Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, mari kita mulai!
Pemerintah telah menetapkan tabel gaji TNI untuk bulan November 2023, dan ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Pertama-tama, gaji TNI pada bulan ini masih mengikuti peraturan yang lama.
Ini berarti bahwa besaran gaji yang akan diterima oleh prajurit TNI dari pangkat Tamtama hingga periwira pada November masih sama dengan bulan sebelumnya.
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini.
Ini adalah kabar baik bagi para Prajurit TNI, yang telah lama menantikan peningkatan pendapatan mereka.
RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 telah disahkan oleh DPR RI pada 21 September 2023, yang berarti bahwa rencana kenaikan gaji ini akan segera menjadi kenyataan.
Perlu diingat bahwa realisasi kenaikan Gaji TNI tidak akan terjadi pada tahun 2023. Kenaikan gaji baru akan berlaku pada tahun 2024, yang berarti prajurit TNI akan mulai menerima gaji pokok yang lebih tinggi dari 4 tahun sebelumnya pada bulan Januari 2024 mendatang.
Meskipun gaji pokok pada bulan November belum mengalami peningkatan, prajurit TNI masih berhak menerima 12 tunjangan dengan nominal yang sangat tinggi.
Ini adalah salah satu hal yang membuat profesi ini sangat menarik, karena prajurit TNI tidak hanya menerima gaji pokok yang layak, tetapi juga sejumlah tunjangan yang signifikan.
Berikut ini adalah tabel gaji TNI pada bulan November 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019.
Golongan I - Tamtama
Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Golongan II - Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
Baca Juga: PSIM Jogja Ucapkan Farewell Kepada Rakic, Sulaiman, dan Hapidin
Golongan III - Pertama
Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
Golongan IV - Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
Baca Juga: Ini Dia Kuliner Memikat dari Tapanuli Selatan, Ombus-Ombus Yang Membuat Siwon Ketagihan
Perwira Tinggi
Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp5.407.400
Itu dia informasi mengenai tabel gaji prajurit TNI mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira pada November 2023.
Meskipun kenaikan gaji belum berlaku pada tahun ini, prajurit TNI dapat berharap untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi mulai tahun 2024.
(Adek Ridho Febriawan)
Editor : Bahana.