Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kabar Baik, Simak Perubahan Gaji Anggota TNI Mulai November 2023

Bahana. • Rabu, 25 Oktober 2023 | 20:56 WIB
sumber foto : sekretariat kabinet
sumber foto : sekretariat kabinet

RADAR JOGJA - Kali ini kita akan membahas topik yang sangat penting, yaitu daftar gaji TNI (Tentara Nasional Indonesia) mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira pada November 2023.

Kami akan mengupas berbagai aspek terkait dengan gaji para prajurit TNI, termasuk perubahan-perubahan yang terjadi, pengumuman dari pemerintah, dan hal-hal menarik lainnya.

Mengutip Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, mari kita mulai!

Pemerintah telah menetapkan tabel gaji TNI untuk bulan November 2023, dan ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Pertama-tama, gaji TNI pada bulan ini masih mengikuti peraturan yang lama.

Ini berarti bahwa besaran gaji yang akan diterima oleh prajurit TNI dari pangkat Tamtama hingga periwira pada November masih sama dengan bulan sebelumnya.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini.

Ini adalah kabar baik bagi para Prajurit TNI, yang telah lama menantikan peningkatan pendapatan mereka.

RUU APBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 telah disahkan oleh DPR RI pada 21 September 2023, yang berarti bahwa rencana kenaikan gaji ini akan segera menjadi kenyataan.

Perlu diingat bahwa realisasi kenaikan Gaji TNI tidak akan terjadi pada tahun 2023. Kenaikan gaji baru akan berlaku pada tahun 2024, yang berarti prajurit TNI akan mulai menerima gaji pokok yang lebih tinggi dari 4 tahun sebelumnya pada bulan Januari 2024 mendatang.

Meskipun gaji pokok pada bulan November belum mengalami peningkatan, prajurit TNI masih berhak menerima 12 tunjangan dengan nominal yang sangat tinggi.

Ini adalah salah satu hal yang membuat profesi ini sangat menarik, karena prajurit TNI tidak hanya menerima gaji pokok yang layak, tetapi juga sejumlah tunjangan yang signifikan.

Berikut ini adalah tabel gaji TNI pada bulan November 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019.

 Golongan I - Tamtama

Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900

Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900

Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Golongan II - Bintara

Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300

Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700

Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700

Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200

Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100

 Baca Juga: PSIM Jogja Ucapkan Farewell Kepada Rakic, Sulaiman, dan Hapidin

Golongan III - Pertama

Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600

Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600

Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200

Golongan IV - Perwira Menengah

Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300

Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100

 Baca Juga: Ini Dia Kuliner Memikat dari Tapanuli Selatan, Ombus-Ombus Yang Membuat Siwon Ketagihan

Perwira Tinggi

Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800

Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500

Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp5.407.400

 Itu dia informasi mengenai tabel gaji prajurit TNI mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira pada November 2023.

Meskipun kenaikan gaji belum berlaku pada tahun ini, prajurit TNI dapat berharap untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi mulai tahun 2024.

(Adek Ridho Febriawan)

 

Editor : Bahana.
#TNI #gaji #prajurit