Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Waduh, RI Punya ‘Narkotika’ Baru, Jadi Incaran dan Laku Miliaran ?

Meitika Candra Lantiva • Minggu, 22 Oktober 2023 | 19:16 WIB
Kratom. (Website/alodokter)
Kratom. (Website/alodokter)

 

RADAR JOGJA – Kratom namanya. Tumbuhan dengan nama latin Mitragyna speciosa ini banyak tumbh di hutan Kalimantan.

Tanaman ini belakangan menjadi perbincangan publik. Di Indonesia itu tergolong kategori narkotika golongan I, yang peredarannya dilarang undang – undang.

Kratom dianggap sebagai komoditas bernilai tinggi. Tak heran tanaman ini banyak diincar dunia untuk kebutuhan farmasi dan kedokteran.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Didi Sumedi menyebut, kegiatan ekspor kratom telah dan masih dilakukan jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS). Ekspor kratom belum diatur oleh Kemendag atau belum masuk ke dalam list yang diatur ekspornya.

“Kalau dilihat dari angkanya, ternyata ada (ekspor kratom). Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati – hati melakukan itu, karena memang dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya,” kata Didi saat ditemui di Kantor Kemendag Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).

Melansir data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor kratom dengan HS 12119099 Indonesia sempat turun dari US$ 16,23 juta pada 2018 menjadi US$ 9,95 juta pada 2019.

Kemudian, kembali meningkat lagi nilai ekspor kratom pada 2020, yakni US$ 13,16 juta dan terus menunjukkan tren meningkat hingga 2022.

Kinerja ekspor yang positif ini terus berlanjut pada 2023. Tercatat sepanjang Januari – Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta atau sekitar Rp 114,3 miliar (kurs Rp 15.600).

Sementara itu, secara volume, sejak 2018 hingga 2023 selalu mengalami penuruan dengan tren pelemahan sebesar -14,81 persen.

Lalu pada 2022, volume ekspor kratom mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 87,90 persen menjadi 8.210 ton.

Pertumbuhan yang positif itu berlanjut pada periode Januari – Mei 2023 dengan nilai pertumbuhan sebesar 51,49 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022.

Kemudian, jika melihat negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia, Amerika Serikat menempati urutan pertama pada periode Januari – Mei 2023, yakni sebesar US$ 4,86 juta, diikuti Jerman US$ 0,61 juta, India US$ 0,44 juta, dan Republic Czech US$ 0,39 juta.

Lebih lanjut, karena kratom itu sendiri, katanya, masih belum ada Surat Persetujuan Ekspor (SPE), maka proses keluar atau ekspor daun herbal tersebut tidak melalui Kemendag.

“Tidak ada (izin dari Kemendag). Jadi kita tidak bisa memberikan SPE-nya. Karena tidak ada SPE-nya mungkin saja bisa terkirim (ekspor). Kalau di kami kan memang tidak ada aturan yang melarang, jadi itu kayaknya di lapangan ya urusannya, misal Bea Cukai,” jelasnya.

Didi memastikan daun herbal kratom saat ini masih belum bisa dikatakan sebagai barang ilegal, sebab belum ada aturan yang melarangnya.

“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” tutur Didi. (Juliana Belence/ Radar Jogja)

Baca Juga: PSIM Jogja vs Persikab Kab Bandung, Saatnya Akhiri Peceklik Kemenangan Kandang

Editor : Meitika Candra Lantiva