RADAR JOGJA – Pengajuan banding yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10), sehingga vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tetap harus dilakukan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Tony Pribadi pada persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dilansir melalui Jawa Pos.
Mario Dandy diketahui tidak hadir dalam persidangan karena berada di tahanan, sehingga hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.
Pada sidang sebelumnya, Mario dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap Cristalino David Ozora yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dandy dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Dandy juga wajib membayar restitusi untuk David Ozara senilai Rp 25,1 miliar sesuai ketetapan Majelis Hakim.
Pihak David diizinkan untuk melakukan gugatan perdata jika Mario Dandy tidak kunjung membayar restitusi. (Zahra Lailya/Radar Jogja)
Baca Juga: Resmi Laga Swedia Vs Belgia Tidak Akan Dilanjutkan Kembali dan Dinyatakan Imbang 1-1
Editor : Meitika Candra Lantiva