RADAR JOGJA - Perilaku tak pantas ditiru dilakukan cleaning servis sebuah rumah sakit (RS). Dia melakukan aksinya menghambur-hamburkan sampah di halaman depan RS.
Sampah anorganik berupa plastik dan sampah sisa makanan dihamburkan rata di halaman tersebut.
Terlihat juga seorang wanita yang membuang sampah dan melontarkan perkataan cacian kepada para petugas yang berdiri di halaman depan RS.
Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial.
Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Piru, Kabupaten Seram bagian barat, Provinsi Maluku. Diduga terjadi sepekan lalu pada Jumat (6/10/2023).
Dilansir melalui akun Instagram @Creativox, sekelompok cleaning servis melancarkan aksi tersebut karena merasa kesal dengan pihak RS. Lantaran pihak RS tak membayarkan hak mereka selama enam bulan lamanya.
Dihimpun dari sejumlah sumber, Mince Lessnuca selaku cleaning service yang bekerja sejak tahun 2013 di rumah sakit tersebut mengatakan, selama 10 tahun bekerja di RSUD Piru, baru kali ini ia mendapatkan permasalahan pembayaran keterlambatan gaji.
Berdasarkan informasi yang beredar cleaning service hanya menerima upah senilai Rp 700.000 dari total gaji yang diberikan Rp 1.000.000 selama ini.
Unggahan video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut mendapatkan berbagai komentar dari warganet.
“Gaji adalah hal yang tidak boleh dipermaikan karena itu adalah keringat. Bukan begitu wahai bos-bos besar," tulis @ekoar***
“Baru kali ini saya dukung pihak ngamuk - ngamuk,“ tulis @hi_itsoj***
“Dunia pendidikan kesehatan sangat - sangat skskks di Indonesia perihal gaji,“ tulis @autho***
Diduga upah para petugas kebersihan belum dicarikan lantaran belum adanya kelengkapan administrasi .
Setelah menuai protes itu, pihak rumah sakit berjanji akan membayarkan gaji 1 bulan lebih dulu, sisanya akan dibayarkan kelak.
Meskipun demikian pihak dari RS tidak membeberkan berapa total upah yang harus dibayarkan kepada petugas kebersihan. (Angela Maria Bria Resi/Radar Jogja)
Editor : Meitika Candra Lantiva