Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Menteri Zulhas Singgung Soal Pembatasan Jualan di Medsos, Algoritmanya Beda dengan E-commerce  

Meitika Candra Lantiva • Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:32 WIB
 
Kepala Kemenag Kota Jogja Nur Abadi.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
Kepala Kemenag Kota Jogja Nur Abadi.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
 
RADAR JOGJA – Usai viral berita perdagangan di TikTok Shop, pemerintah melalui kementerian perdangan (Mendag) akan mengambil langkah tegas. 
 
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bakal mengatur ketentuan untuk melarang media sosial berjualan langsung.
 
Penertiban itu berdasarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020, tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdangan melalui sistem elektrinik, media sosial. Salah satunya, TikTok Shop dilarang berjualan.
 
Rencana pembatasan perdagangan ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, sepakan lalu.
 
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik Periode 1 Oktober 2023 Berikut Daftar Harganya
 
Menteri Perdagangan Zulfikar Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan, media sosial dalam hal komersil hanya dapat di perbolehkan untuk memfasilitasi promosi iklan barang atau jasa.
 
"Tidak boleh bayar secara langsung (ke fitur media sosial, Red)," terang Zulhas dilansir dari berbagai sumber.
 
 Zulhas menegaskan, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce.
 
Pembatasan itu menurutnya juga guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
 
Dia menambahkan, baik media sosial maupun e-commerce sejatinya tidak saling berhubungan, karena memiliki algoritma berbeda. 
 
"Itu nggak ada kaitannya. Jadi harus pisah. Sehingga algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu," tutur Zulhas.
 
Baca Juga: Cerita Joe Whale Dimarahi Karena Mencoret-coret Dinding Kelas, Ternyata Jadi Partner Bisnis Brand Ternama Nike
 
Zulhas melanjutkan, Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri serta minimal pembelian barang impor.
 
"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," jabarnya.
 
Barang-barang impor yang dijual di e-commerce tersebut, lanjut Zulhas juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan misalnya, wajib ada sertifikasi halal.
 
"Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau (produk, Red) beauty, harus ada izin BPOMnya gitu. Kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya segitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," kata Zulhas.
(Dwi Putri Birgita Lumban Nahor)
 
Baca Juga: Bahaya bagi Para Siswa, Dua SDN di Jalan Nasional Belum Miliki ZoSS
Editor : Meitika Candra Lantiva
#hanya promosi #media soisal #Zulkifi Hasan #e-commerce #jual beli online #Dilarang berjualan #permendag #TikTok