Menteri Zulhas Singgung Soal Pembatasan Jualan di Medsos, Algoritmanya Beda dengan E-commerce
Meitika Candra Lantiva• Rabu, 4 Oktober 2023 | 13:32 WIB
Kepala Kemenag Kota Jogja Nur Abadi.(SITI FATIMAH/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA – Usai viral berita perdagangan di TikTok Shop, pemerintah melalui kementerian perdangan (Mendag) akan mengambil langkah tegas.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bakal mengatur ketentuan untuk melarang media sosial berjualan langsung.
Penertiban itu berdasarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020, tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdangan melalui sistem elektrinik, media sosial. Salah satunya, TikTok Shop dilarang berjualan.
Rencana pembatasan perdagangan ini telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, sepakan lalu.
Menteri Perdagangan Zulfikar Hasan atau akrab disapa Zulhas mengatakan, media sosial dalam hal komersil hanya dapat di perbolehkan untuk memfasilitasi promosi iklan barang atau jasa.
"Tidak boleh bayar secara langsung (ke fitur media sosial, Red)," terang Zulhas dilansir dari berbagai sumber.
Zulhas menegaskan, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce.
Pembatasan itu menurutnya juga guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
Dia menambahkan, baik media sosial maupun e-commerce sejatinya tidak saling berhubungan, karena memiliki algoritma berbeda.
"Itu nggak ada kaitannya. Jadi harus pisah. Sehingga algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu," tutur Zulhas.
Zulhas melanjutkan, Permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri serta minimal pembelian barang impor.
"Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik," jabarnya.
Barang-barang impor yang dijual di e-commerce tersebut, lanjut Zulhas juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Untuk makanan misalnya, wajib ada sertifikasi halal.
"Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau (produk, Red) beauty, harus ada izin BPOMnya gitu. Kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya segitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline," kata Zulhas.