RADAR JOGJA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menemukan adanya kesalahan cetak huruf Alquran dari salah satu penerbit. Mahfud pun meminta Kemenag untuk menarik peredaran Alquran yang dicetak penerbit tersebut.
Kesalahan tersebut ditemukannya pada surat ke-18 Alquran, Al Kahfi. Temuan tersebut ditulis Mahfud melalui akun media sosial X alias Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu (12/8/2023).
"Ini ada ini info al-Qur'an salah cetak huruf pd Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf 'ain (lajaa'iluuna) tercetak furuf ha' (lajaahiluuna). Harap dicek. Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya ditash-hih oleh kemenag."
Baca Juga: Mau Umrah? Harus Hati-Hati Pilih Penyelenggara, Ini Pesan Kemenag Purworejo
Kesalahan penulisan tersebut ternyata sudah ditemukan sejak tahun lalu. Dikutip dari website Kemenag pada 10 Desember 2022, Kemenag sudah memberikan klarifikasi. Kesalahan cetak pada lembaran mushaf Alquran yang diterbitkan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) kembali beredar di media sosial. Kesalahan cetak itu tepatnya pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna. Informasi sejenis ini sebelumnya juga beredar pada April 2022. Lalu, muncul lagi pada Oktober 2022. Sekarang adalah kali ketiga informasi yang sama beredar di masyarakat.
Sejak pertama muncul di bulan April, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan. Melalui siaran pers Nomor: B-761/LPMQ.01/HM.02/04/2022, saat itu, Kepala LPMQ Muchlis M Hanafi menyampaikan bahwa Mushaf Al-Qur'an tersebut adalah pesanan Badan Wakaf Al-Qur'an (BWA) kepada penerbit Mulia Abadi Bekasi.
Baca Juga: Man Jadda wa Jada, Siswa MAN 1 Gunungkidul Raih Emas Hapkido
“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” demikian dikutip dari siaran pers tertanggal 13 April 2022.
Dalam rilis itu disebutkan juga bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an, LPMQ sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.