Ketua KPK Firli Bahri mengatakan pendidikan menjadi fokus penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas. Namun faktanya, saat ini masih ditemui masalah integritas pada sektor pendidikan. Berupa laporan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi yang diterima oleh KPK.
"Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja, sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui. Kebanyakan yang tidak tampak ini adalah jenis korupsi kecil atau petty corruption dan berupa perilaku koruptif," jelasnya, Selasa (15/11).
Oleh karena itu KPK berkolaborasi dengan civitas pendidikan membentuk ekosistem berintegritas. Tujuannya untuk mewujudkan PTN dan PTKN yang berkualitas. Dengan menguatkan aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau Good University Governance (GUG).
Prinsip GUG, lanjutnya, dapat menekan potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di Perguruan Tinggi. Dengan menegakan aturan dalam ranah akademik maupun non akademik. Termasuk akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.
"Serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa, yang pada akhirnya PTN dan PTKN diharapkan dapat menghasilkan profil alumni yang berkualitas dan berintegritas," katanya.
Kegiatan ini juga dikuatkan dengan 12 rencana aksi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi. Mulai dari pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi.
Adapula publikasi, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, administrasi pendidikan, akreditasi dan perizinan. Lalu terkait pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset dan pengelolaan kerjasama.
"Kuncinya di komitmen dan konsistensi untuk melawan perilaku korupsi di setiap perguruan tinggi," ujarnya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan kolaborasi. Terutama mendorong terwujudnya integritas.
Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari kewajiban KPK. Terutama untuk mengingatkan PTN dan PTKN sebagai penyelenggara negara. Agar menjauhi praktik tindak pidana korupsi.
"KPK telah memfasilitasi forum ini untuk diskusi tentang perumusan Rencana Aksi penguatan integritas PTN dan PTKN. Forum ini juga diinisiasi para rektor guru besar dan akademisi yang diharapkan mewakili tujuan, untuk membangun budaya antikorupsi perguruan tinggi," katanya. (Dwi) Editor : Editor News