Proses hukum itu dibutuhkan karena sejak 21 November 2021 hotel yang berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman 69 Jogja itu diketahui beroperasi tanpa memegang sertifikat laik fungsi (SLF). “Sesuai perda, SLF sifatnya wajib,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Jogja Dwi Candra Putra kemarin (16/12).
Dia mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Jogja yang baru saja menutup operasional toko minuman keras (miras) Meduzza di Jalan Kusumanegara Jogja. Dasar penindakannya antara lain Perda DIJ No. 12 Tahun 2015 tentang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami menunggu langkah serupa dari Satpol PP. Jangan ada diskriminasi di hadapan hukum. Setiap pelanggaran juga harus diproses. Dugaan pelanggaran Hotel Swiss Bell bukan hanya soal SLF. Penerbitan IMB juga diduga kuat bermasalah,” ungkapnya.
Candra mengatakan, temuan awal Hotel Swiss Bell tidak memiliki SLF terkuak saat komisinya menggelar rapat kerja pada Jumat (10/12). Saat itu Candra mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja Komisi A yang terkait dengan persoalan Hotel Swiss Bell.
Awalnya Candra mempertanyakan ihwal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) Hotel Swiss Bell. Sebagian bangunan Hotel Swiss Bell diketahui memanfaatkan tanah negara. Keluar dari persil. Mestinya tanah negara itu digunakan untuk ruang terbuka hijau.
Ini sesuai keterangan Tjhin Tjong Giong sebagai direktur PT Matratama Graha Mulia selaku pihak swasta yang membangun Hotel Swiss Bell. Tjong Giong menulis surat kepada Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Tjong Giong sebagai pemohon IMB memohon maaf kepada wali kota atas pelanggaran karena memanfaatkan tanah negara untuk bangunan hotel.
Namun dalam rapat kerja itu pihaknya justru mendapatkan temuan lain. SLF nomor 0064/GK/2016 7737/48. Non P atas nama PT Matratama Graha Mulia telah berakhir masa berlakunya. Temuan itu ditindaklanjuti Candra saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Swiss Bell pada Senin (13/12).
Dalam sidak itu, Candra didampingi beberapa anggota Komisi A. Di antaranya, wakil ketua M. Fauzan dan tiga anggota Marwoto Hadi, Yustinus Keliek Mulyono dan Triyono Hari Kuncoro. Mereka ditemui Sekretaris General Manager (GM) Noven.
Candra sempat menyoal tiadanya SLF Hotel Swiss Bell. Menanggapi itu, Noven menceritakan dari penjelasan konsultan hotel bernam Hendri dijelaskan pengurusan SLF ada masa toleransinya. “Saat ini masih dalam proses pengurusan,” jelas Noven.
Mendengar itu Candra mengingatkan sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tidak ada masa toleransi. “Begitu izin habis masa berlakunya ya habis. Artinya tidak lagi punya izin SLF,” tegas Candra.
Soal pemilik Hotel Swiss Bell Noven membenarkan Tjong Giong adalah pemiliknya. Dia merupakan pengusaha yang tinggal di Jalan Sutoyo No. 5 RT 006/RW 001 Jampiroso, Temanggung, Jawa Tengah. Dari portal berita Pemprov Jawa Tengah (6/9) diketahui Tjong Giong juga menjabat perwakilan pimpinan PT Gudang Garam Temanggung. Saat itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengunjungi sejumlah gudang tembakau di Temanggung. Termasuk gudang milik PT Gudang Garam.
Anggota Komisi A DPRD Kota Jogja Marwoto Hadi memberikan ilustrasi IMB layaknya izin kir kendaraan. Sedangkan SLF merupakan surat izin mengemudi (SIM). SLF menjadi syarat sahnya sebuah hotel beroperasi setelah mendapatkan IMB. “Mekanismenya mengajukan IMB dulu. Kemudian disusul SLF,” terangnya.
Marwoto menegaskan dari sidak diperoleh berbagai fakta dan temuan yang patut ditindaklanjuti. Senada dengan Candra, dia juga mewanti-wanti Satpol PP tidak berdiam diri. Saat sidak, Marwoto sempat mengukur lebar dan panjang tanah negara yang dimanfaatkan Hotel Swiss Bell.
Di lapangan diketahui, tanah negara itu dimanfaatkan untuk basement lokasi parkir dan restoran. “Itu semua mestinya untuk ruang terbuka hijau sesuai permohonan pemilik hotel kepada Pemkot Jogja di awal akan membangun. Praktiknya semua dilanggar,” tegas Marwoto.
Kepala Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto didampingi Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Jogja Muhammad Hidayat ikut hadir dalam sidak itu. Hidayat mengatakan penindakan yang selama ini dilakukan jajaran lebih banyak terkait IMB. Sedangkan SLF, pihaknya memerlukan pendalaman.
“Kalau pelanggaran IMB pernah kami bongkar dan memasang semacam garis polisi,” cerita Hidayat yang bertugas di Satpol PP Kota Jogja sejak 2004 silam. Pada 2017 lalu, Satpol PP Kota Jogja pernah menyegel proyek pembangunan Hotel Grand Timoho di Jalan Ipda Tut Harsono, Umbulharjo yang belum mengantongi IMB. (kus/pra) Editor : Editor Content