Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pengusaha Masih Bedakan Penyandang Disabilitas

Editor News • Selasa, 31 Juli 2018 | 16:10 WIB
HARUS ADIL: Pemateri dari Disnaker Purworejo menyampaikan hak bagi pekerja penyandang disabilitas dalam penyuluhan hukum di kompleks pendopo rumah dinas bupati, Senin (30/7). (BUDI AGUNG/RADAR JOGJA)
HARUS ADIL: Pemateri dari Disnaker Purworejo menyampaikan hak bagi pekerja penyandang disabilitas dalam penyuluhan hukum di kompleks pendopo rumah dinas bupati, Senin (30/7). (BUDI AGUNG/RADAR JOGJA)
PURWOREJO - Pengetahuan yang lemah atas keberadaan hukum sering menjadi permasalahan bagi penyandang disabilitas. Keterbatasan yang dimiliki kerap dijadikan senjata bagi pengusaha untuk bertindak tidak adil kepada mereka.

Hal itu disampaikan narasumber dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Purworejo Yunus di sela Penyuluhan Hukum Lintas DPO bertema cerdas hukum bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini diikuti 29 penyandang disabilitas yang tergabung dalam Paralegal Disabilitas Purworejo di kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin (30/7).

Diungkapkan Yunus, masih banyak penyandang disabilitas yang sangat awam dengan hukum. Padahal mereka memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain yang sempurna. “Adanya UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih perlu dipahamkan kepada mereka. Apalagi bagi penyandang yang tinggal di pedesaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kini sudah banyak penyandang disabiltitas yang bekerja secara formal di berbagai bidang pekerjaan. Tidak sedikit dari mereka yang bekerja pada orang lain. Namun seringkali penyandang disabilitas juga mendapatkan perlakuan yang berbeda.

“Masih sering ditemukan atau laporan masuk ke kami, kalau ada pembedaan gaji bagi yang normal dan yang tidak. Padahal seharusnya kan sama. Di sinilah kami mengambil peran untuk turut peduli dengan nasib mereka,” tambah Yunus.

Sementara itu, Ketua Paralegal Disabilitas Purworejo Agus Premono menyampaikan, pihaknya bekerjasama dengan Yayasan Adil dan Pemkab Purworejo melakukan serangkaian sosialisasi keberadaan UU disabilitas keanggotanya. Khusus dalam kegiatan kemarin, pihaknya mengajak anggota yang berada di bawah DPO (Disabled People Organisation) untuk menyertakan tiga orang anggotanya. Hingga saat ini dari 16 kecamatan yang ada, 10 kecamatan telah terbentuk DPO.

“Hal khusus yang disampaikan pemateri adalah masalah hukum perburuhan. Kami mengambil judul itu karena kami kerap dihadapkan perlakuan yang berbeda di tempat kerja. Harapan kami dengan pemahaman yang baik dari anggota, akan mendorong mereka untuk aktif dan bisa memperjuangkan haknya,” jelas Agus. (udi/laz/mg1) Editor : Editor News
#disnaker purworejo #Disabilitas #penyuluhan hukum #Purworejo