RADAR JOGJA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti persoalan beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu maupun kandungan yang tercantum dalam label produk. Persoalan tersebut ternyata telah menjadi perhatian BPKN sejak 2025 dan sebelumnya telah disampaikan melalui rekomendasi kepada Presiden RI.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi BPKN Nomor 03/BPKN/REKOM/11/2025 tertanggal 26 November 2025. Dalam rekomendasi tersebut, BPKN mencatat adanya potensi ketidaksesuaian kualitas pada produk beras fortifikasi. Selain itu, proses penyimpanan dan pencampuran yang tidak sesuai ketentuan juga dinilai berpotensi memengaruhi mutu produk.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan, pemantauan yang dilakukan BPKN kala itu menemukan sejumlah persoalan lain di lapangan. Di antaranya harga beras fortifikasi yang cenderung tinggi dan berbeda antarwilayah, serta adanya perbedaan kualitas pada produk yang beredar di masyarakat.
“BPKN merekomendasikan pemerintah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk beras fortifikasi,” ujar Fitrah kepada wartawan, Minggu (20/9).
Baca Juga: Porsche Terperosok ke Saluran Air di Tol Desari, Diduga Akibat Genangan
Menurut BPKN, pengawasan terhadap produk yang telah beredar di pasaran atau post-market juga perlu ditingkatkan. Pengawasan tersebut diharapkan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pemerintah daerah.
Selain aspek mutu, BPKN turut menyoroti persoalan harga beras fortifikasi. Lembaga tersebut mengusulkan adanya harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen dan harga eceran tertinggi (HET) untuk konsumen. Penetapan batas harga itu diharapkan dapat mengurangi disparitas harga yang dinilai tidak wajar antara satu wilayah dengan wilayah lainnya maupun antarp produk.
BPKN juga mendorong penerapan sistem pelacakan rantai pasok atau supply chain tracking. Sistem ini nantinya dapat menghubungkan produsen Fortified Rice Kernel (FRK), pabrik pencampuran atau mixing, Perum Bulog, hingga jaringan ritel. Dengan demikian, distribusi dan pergerakan produk dapat dipantau dari hulu hingga ke konsumen.
Dari sisi informasi produk, BPKN menilai keterangan pada kemasan juga perlu dibuat lebih lengkap dan mudah dipahami. Label diharapkan memuat informasi mengenai jenis mikronutrien, jumlah kandungan dalam setiap sajian, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. Informasi tersebut penting agar konsumen dapat mengetahui dengan jelas produk yang mereka beli dan konsumsi.
Baca Juga: Andre Taulany Resmi Menikah dengan Amanda Rigby, Akad Digelar Intim Bernuansa Adat Jawa
“Sebagai langkah kelembagaan, BPKN turut mengusulkan pembentukan task force lintas kementerian/lembaga yang melibatkan BPKN, Bapanas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Perum Bulog, dan pemerintah daerah untuk menyinkronkan kebijakan, mengharmonisasikan standar, mengintegrasikan sistem pengawasan, serta merespons cepat berbagai temuan di lapangan,” tegas Fitrah.
Fitrah mengatakan, kembali munculnya persoalan beras fortifikasi menjadi pengingat pentingnya menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPKN kepada Presiden pada November 2025. Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan agar persoalan terkait mutu dan distribusi produk tidak terus berulang.
Beras fortifikasi sendiri ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Karena itu, ketidaksesuaian kandungan maupun persoalan harga dapat berdampak lebih luas, baik terhadap kepentingan konsumen maupun pencapaian program pemenuhan gizi nasional.
“BPKN mendorong agar penguatan tata kelola mulai dari penerapan SNI Wajib, penetapan HET, sistem pelacakan rantai pasok, hingga edukasi dan kejelasan label produk segera diimplementasikan secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
FIBRIAN PUTRI HERAGUNG
Sumber: Berbagi Sumber
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Berbagai Sumber