Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

Seli Sulistiani • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:38 WIB
Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?
Kenapa RUU Perampasan Aset Terus Dituntut Massa?

 RADAR JOGJA - Isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan massa adalah agar pembahasan dan pengesahan aturan tersebut segera dipercepat.

RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Aturan ini menjadi penting terutama dalam pemberantasan korupsi, karena penanganan perkara tidak hanya berbicara soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Desakan masyarakat muncul karena pembahasan RUU tersebut telah berlangsung cukup lama. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses penyusunan dan pembahasan di DPR.

Pada rapat paripurna DPR hari ini, laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset juga masuk dalam agenda. Namun, agenda tersebut belum berarti RUU langsung disahkan menjadi undang-undang.

DPR sebelumnya menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Di sisi lain, pembahasannya masih menyentuh sejumlah persoalan penting, termasuk mekanisme perampasan aset, perlindungan hak masyarakat, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak hanya berkaitan dengan keinginan masyarakat untuk melihat hukuman yang lebih tegas bagi pelaku korupsi. Ada pula harapan agar negara memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses pembahasan selanjutnya. Apakah target pengesahan pada akhir 2026 benar-benar dapat terealisasi, atau masyarakat kembali harus menunggu lebih lama?

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
RUU Perampasan Aset Koruptor koruptor aset perampasan Tuntutan