Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sejarah Berdirinya KPK di Indonesia dan Latar Belakang Pembentukannya

Bahana. • Minggu, 15 Maret 2026 | 15:10 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Lembaga ini dibentuk sebagai respons atas tingginya praktik korupsi yang dinilai merugikan negara serta menghambat pembangunan. Kehadiran KPK juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang kerap melibatkan penyelenggara negara.

Pembentukan KPK tidak lepas dari tuntutan reformasi yang muncul setelah Reformasi Indonesia 1998.

Pada masa tersebut, masyarakat mendorong adanya perubahan besar dalam sistem pemerintahan, termasuk dalam upaya pemberantasan korupsi.

Penegakan hukum yang sebelumnya dianggap lemah mendorong lahirnya berbagai kebijakan baru untuk memperkuat lembaga antikorupsi di Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah dan DPR kemudian mengesahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui undang-undang tersebut, KPK dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara korupsi. Selain itu, KPK juga memiliki tugas melakukan pencegahan serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Setelah undang-undang tersebut disahkan, KPK mulai beroperasi pada 2003. Pimpinan pertama lembaga ini adalah Taufiequrachman Ruki yang memimpin bersama sejumlah komisioner lainnya.

Pada masa awal operasionalnya, KPK mulai membangun sistem kerja serta menangani berbagai perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Seiring berjalannya waktu, KPK terus berkembang dan menangani berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

Regulasi yang mengatur lembaga ini juga mengalami perubahan, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan perubahan atas undang-undang sebelumnya.

Keberadaan KPK hingga kini menjadi bagian penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Melalui kewenangan yang dimilikinya, lembaga ini diharapkan dapat terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#KPK