Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

THR 2026 Cair Mulai Maret, Ini Aturan Terbaru, Jadwal ASN-Swasta, Cara Hitung dan Batas Waktu H-7 Lebaran

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:24 WIB

Dana THR ASN dan pensiunan 2026 siap, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (sumber: Pinterest)
Dana THR ASN dan pensiunan 2026 siap, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (sumber: Pinterest)

RADAR JOGJA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, jutaan pekerja di Indonesia mulai menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 14 Maret 2026 untuk karyawan swasta.

Perusahaan diimbau membayar lebih awal agar pekerja memiliki waktu lebih panjang mempersiapkan mudik dan kebutuhan Lebaran.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2026?

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016:

- Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Berlaku untuk hubungan kerja PKWT (kontrak) maupun PKWTT (tetap).
- THR bersifat wajib, tidak boleh dicicil, dan harus dibayar penuh (tidak boleh dipotong kecuali pajak penghasilan sesuai aturan).

Besaran dan Cara Hitung THR 2026

- Masa kerja 12 bulan atau lebih, THR=1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa kerja 1–11 bulan, THR proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Contoh hitung THR karyawan swasta:
- Gaji bulanan Rp 5.000.000, masa kerja 12 bulan, THR = Rp 5.000.000 (penuh).
- Gaji bulanan Rp 4.000.000, masa kerja 7 bulan, THR = (7/12) × Rp 4.000.000 = Rp 2.333.333.

Jadwal Pencairan THR 2026

- ASN, PNS, TNI/Polri, pensiunan, Sudah mulai cair bertahap sejak akhir Februari 2026 (sekitar 26 Februari), target awal Ramadan (sekitar 6–15 Maret 2026). Anggaran pemerintah Rp 55 triliun untuk 10,5 juta penerima.
- Karyawan swasta dan BUMN/BUMD, Wajib paling lambat H-7 Idul Fitri (perkiraan 14 Maret 2026). Banyak perusahaan diimbau cair lebih cepat.

Bagi pekerja ojek online (ojol) dan mitra platform, aturan terbaru juga mengatur THR proporsional berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir.

Tips Bagi Pekerja di Yogyakarta & Indonesia

Jika perusahaan telat atau tidak membayar THR sesuai aturan, pekerja dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (DI Yogyakarta) atau posko pengaduan THR Kemnaker.

Pemerintah menjamin pengawasan ketat hingga tingkat kabupaten/kota.

Apakah Anda sudah menerima THR 2026? Atau perusahaan tempat kerja Anda sudah mengumumkan jadwal pencairan? (iwa)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#THR ASN Indonesia #jadwal THR Idul Fitri 2026 #THR 2026 kapan cair #THR 2026 #THR ASN 2026 #THR karyawan swasta #THR pensiunan 2026 #aturan THR karyawan swasta #THR Lebaran 2026 #mudik Lebaran 2026 #aturan THR Lebaran 2026 #THR Yogyakarta #cara hitung pajak THR #pencairan THR 2026 #cara hitung THR 2026