Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sampaikan Pledoi dalam Sidang Perkara Pembakaran Tenda Polda DIY, Perdana Arie Putra Veriasa: Saya Bukan Pelaku Kriminal

Delima Purnamasari • Rabu, 18 Februari 2026 | 15:12 WIB
Sidang Pledoi Terdakwa Perdana Arie di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026). 
Sidang Pledoi Terdakwa Perdana Arie di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026). 

SLEMAN - Terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa menyampaikan pembelaan dalam sidang perkara pembakaran tenda Polda DIY di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (18/2/2026).

Sidang ini dikawal penuh oleh koalisi masyarakat sipil.

Ada yang mengenakan kaus bertulis "Jangan Takut Jadi Aktivis", membawakan bunga, hingga memakai topeng Affan Kurniawan dan Rheza Sendy Pratama.

"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut hukum, dan rakyat yang menolak bungkam," kata Arie berdiri di tengah ruang persidangan membuka pledoinya.

Dia menyatakan diri bukan kriminal.

Dirinya adalah mahasiswa program studi sejarah yang dididik untuk membaca jejak peradaban.

Namun, dalam ruang sidang justru dipaksa menyaksikan sejarah kelam yang ingin membungkam nalar kritis rakyat.

Selama empat bulan mendekam di penjara, haknya atas pendidikan juga sudah dirampas.

Arie menilai, prahara Agustus 2025 lalu bukanlah peristiwa kriminal biasa.

Itu adalah ledakan amarah rakyat yang tercekik ekonomi.

Kehadirannya pada demo di Mapolda DIY adalah bentuk penghormatan terakhir bagi Affan Kurniawan, ojol yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob.

Soal dirinya yang membawa pilox tujuannya bukan untuk merusak, tapi menuliskan jeritan rakyat karena saluran resmi sudah buntu.

Dari rekaman CCTV sendiri sudah membuktikan bahwa saat dirinya tiba, kekacauan sudah meledak.

"Memaksakan pasal pengrusakan pada saya adalah rekayasa yang menghina akal sehat," katanya.

Koalisi masyarakat sipil, mengenakan kaus bertulis
Koalisi masyarakat sipil, mengenakan kaus bertulis

Adanya tokoh-tokoh publik yang menjadi penjamin dirinya juga adalah bentuk pernyataan bahwa mahasiswa kritis adalah aset, bukan ancaman negara.

Mereka adalah Zainal Arifin Mochtar, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Suparman Marzuki.

Dukungan tersebut membuktikan bahwa sidang ini bukan soal tenda yang terbakar, tetapi mengenai martabat manusia.

Arie juga menagih kekuatan kalimat yang diucapkan Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, yakni "Jangan Takut Jadi Aktivis".

Dia meminta agar jangan sampai hukum membuat seorang mahasiswa dipenjara karena membela kemanusiaan.

Dia juga menuntut kebebasan bukan untuk dirinya saja, tetapi seluruh warga sipil yang rindu keadilan.

"Jika besok saya dihukum karena bersolidaritas pada korban biarlah sejarah mencatat di mana hukum ini berpihak," ujarnya.

Selama terdakwa membacakan pledoi ini, terlihat sejumlah peserta sidang meneteskan air mata.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Yogi Zul Fadhli, Atqo Darmawan Aji, dan Muhammad Rakba Ramadhan yang tergabung dalam Koalisi Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) turut membacakan pledoi secara bergantian.

Dalam analis fakta persidangan, dijelaskan bahwa saat peristiwa terjadi terdapat sumber api lain dan barang mudah terbakar yang menghanguskan tenda.

Selain itu, tenda yang terbakar tidak membakar benda lain atau orang.

Arie juga dinilai sebagai aktivis yang peduli.

BARA ADIL meminta agar majelis hakim menyatakan Arie tidak melakukan tindak pidana.

Sekaligus membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Pada sidang ini Bara Adil juga menyampaikan adanya amicus curiae dari empat pihak.

Terdiri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia; Guru Besar UII, Masduki; Dosen Sosiologi UGM, AB. Widyanta; dan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto.

Sebelumnya, di pelayanan terpadu satu pintu juga disampaikan amicus curiae oleh Dewan Mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Dalam konteks hukum, amicus curiae merujuk pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam perkara.

Namun, turut memberikan pendapat hukum.

Usai sidang berakhir para peserta sidang langsung meneriakan kalimat dukungan pada terdakwa.

Mulai dari "Bebaskan Arie", "Hidup Arie", hingga "Bebaskan Kawan Kami."

Mereka juga menyanyikan lagu Darah Juang mengiringi terdakwa keluar dari ruang persidangan. (del)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Perdana Arie #Polda DIY lamban #Mapolda DIY #BARA ADIL #sidang perkara #Perdana Arie Putra Veriasa #Affan Kurniawan #Rheza Sendy Pratama #Pembakaran Tenda Polda DIY #Pengadilan Negeri Sleman #pledoi