Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tujuh Warga yang Keroyok Terduga Klithih di Mlati Sleman Divonis 8 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Masing-Masing Rp 1 Miliar dan Bayar Restitusi Rp 348

Delima Purnamasari • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:57 WIB
JADI SOROTAN: Sidang pembacan vonis oleh majelis hakim untuk para penganiaya terduga klithih di PN Sleman, Selasa (10/2).
JADI SOROTAN: Sidang pembacan vonis oleh majelis hakim untuk para penganiaya terduga klithih di PN Sleman, Selasa (10/2).

 

SLEMAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman yang diketuai Agung Nugroho menjatuhkan vonis terhadap kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Muhammad Tristan Pamungkas meninggal dunia dan Rahman Saka Al Bukhori mengalami luka berat. Tujuh terdakwa yang mengeroyok terduga klithih ini dijatuhi hukuman berbeda-beda.


Mereka adalah Sukamto dengan hukuman 8 tahun 10 bulan, Surya Tri Saputra 9 tahun, Muhammad Syaifulloh 9 tahun, Devanda Kevin Herdiana 10 tahun, Yasin Prasetyo Utomo 8 tahun 10 bulan, Andreas Kevin Anggit Nuriawan 8 tahun 10 bulan, dan Lintang Sulistiyo 8 tahun 10 bulan.


Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang dipukul rata selama 12 tahun. Meski demikian, jauh lebih berat dari pledoi penasihat hukum terdakwa yang tidak lebih dari empat tahun. Sementara khusus untuk Devanda yang kedapatan membawa senjata tajam, divonis lima sampai tujuh tahun penjara.


"Serta denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan masing-masing enam bulan," lanjut Agung saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2).


Tidak berhenti sampai di situ. Tujuh terdakwa juga diminta membayar biaya restitusi sejumlah Rp 348 juta kepada keluarga almarhum. Apabila tidak dibayar dalam 30 hari, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, diganti hukuman kurungan masing-masing enam bulan.


Vonis ini diputuskan dengan pertimbangan faktor yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Selain itu, tindakan mereka mengakibatkan korban anak meninggal dunia dan luka berat. Sementara pertimbangan meringankan karena para terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.


"Masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," tambah Agung.


Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Euis Ratnawati mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan penasihat hukum para terdakwa, Endika Setyawan. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk kedua pihak mengambil sikap.


Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena berawal dari kecurigaan warga yang melihat beberapa anak yang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman. Awalnya warga curiga mereka akan tawuran dan saat dilakukan pengecekan, ternyata ditemukan sarung yang berisi senjata tajam.


Persoalan kepemilikan senjata ini sudah diputuskan dalam perkara nomor 393/Pid.Sus/2025/PN Smn. Dua teman yang bersama korban saat itu terbukti bersalah karena membawa tiga senjata tajam jenis corbek sepanjang 1,3 meter dan dihukum pidana enam bulan.


Temuan senjata ini memunculkan dugaan warga bahwa anak-anak ini akan melakukan klitih atau aksi kejahatan jalanan. Saat mereka melarikan diri, Tristan dan Saka tertangkap warga lalu terjadilah penganiayaan itu. (del/laz)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Klithih #vonis #majelis hakim #JPU #monjali #sajam #PN sleman